Gubernur Riau Pantau Pelaksanaan PSU Siak: Jamin Pemilu Tanpa Intimidasi dan Sesuai Prosedur

Gubernur Riau Tinjau Langsung PSU di Siak, Pastikan Proses Demokratis Berjalan Lancar

Pekanbaru - Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjun langsung memantau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak pada hari Sabtu, 22 Maret 2025. Kunjungan ini merupakan wujud komitmen pemerintah provinsi dalam memastikan proses demokrasi berjalan adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk intimidasi.

Didampingi oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, serta Kejaksaan Tinggi Riau, Gubernur Wahid meninjau langsung beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar PSU. Kehadiran unsur-unsur penting ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawal proses PSU agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami membawa serta Bawaslu dan KPU Provinsi Riau agar tidak ada pihak yang merasa tidak mendapatkan informasi yang semestinya," tegas Gubernur Wahid saat memberikan keterangan pers di Siak.

Fokus Peninjauan pada Kepatuhan dan Partisipasi

Rombongan Gubernur Wahid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga TPS strategis, yaitu:

  • TPS 902 di RSUD Tengku Rafian
  • TPS 03 Kampung Jayapura Kecamatan Bunga Raya
  • TPS 03 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak

"Tujuan utama kami adalah memastikan kondisi PSU di tiga TPS ini berjalan sesuai rencana, menjamin ketertiban, keamanan, dan menghilangkan potensi intimidasi terhadap pemilih," jelasnya. Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas selama proses PSU berlangsung. Ia mengimbau kepada seluruh pasangan calon yang berkompetisi untuk menghormati proses hukum dan menggunakan mekanisme yang telah disediakan jika memiliki keberatan.

Dasar Hukum dan Imbauan Pasca PSU

Pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan ini mengamanatkan PSU di tiga TPS karena adanya sengketa hasil pemilu legislatif yang diajukan oleh peserta pemilu. MK menemukan adanya pelanggaran prosedur administrasi yang berpotensi mempengaruhi hasil perolehan suara di wilayah tersebut.

"Ini adalah perintah MK yang wajib kita laksanakan. Tidak boleh ada lagi kesalahan administrasi atau tindakan yang melanggar hukum," tegas Gubernur Wahid.

Proses pemungutan suara berjalan dengan aman dan tertib berkat pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Antusiasme warga untuk memberikan suara juga terlihat jelas. Proses PSU dijadwalkan berlangsung hingga sore hari, dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi oleh KPU setempat.

"Saya mendapat laporan bahwa dari 64 pemilih di TPS RSUD Tengku Rafian, 51 orang sudah memberikan suara. Empat orang sedang menjalani cuci darah, dan kami masih mencari informasi mengenai 13 orang lainnya," ungkap Gubernur Wahid.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Wahid mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat dan peserta pemilu, untuk menjaga ketertiban dan menghormati hasil PSU yang akan diumumkan secara resmi oleh KPU.

"Apapun hasilnya, kami berharap semua pihak dapat menerimanya dengan lapang dada. Kami ingin setelah PSU ini tidak ada lagi pemungutan suara tambahan. Jika ada komplain, silakan sampaikan melalui jalur hukum yang tersedia, yaitu MK," pungkasnya.

Implikasi PSU Terhadap Pemilihan Kepala Daerah

PSU di tiga TPS ini akan sangat menentukan hasil akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak. Persaingan ketat terjadi antara pasangan calon nomor urut 2, Afni Zulkifli-Syamsurizal, dan pasangan calon nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza.