Gojek Salurkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi, Nilai Hingga Rp 1,6 Juta
Gojek Salurkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi
Gojek Indonesia telah merealisasikan penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudinya, mulai Sabtu, 22 Maret 2025. Inisiatif ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap kontribusi para mitra dalam melayani masyarakat.
Besaran BHR yang diterima mitra bervariasi, tergantung pada kategori yang disematkan Gojek. Kategori tersebut meliputi Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Penentuan kategori didasarkan pada tingkat kontribusi, produktivitas, serta kemampuan finansial perusahaan.
Menurut Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, skema BHR ini memungkinkan mitra pengemudi ojek online (ojol) untuk menerima bonus hingga Rp 900 ribu, sementara mitra taksi online (taksol) bahkan bisa memperoleh hingga Rp 1,6 juta.
"Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp900 ribu untuk mitra roda dua dan Rp1.600.000 untuk mitra roda empat," jelas Ade Mulya, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Bukan THR, Tapi Kontribusi untuk Mitra
Ade Mulya menekankan bahwa BHR ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang lazim diterima oleh pekerja formal. BHR merupakan kontribusi Gojek untuk membantu mitra pengemudi dalam merayakan Hari Raya Idulfitri, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Kemitraan dengan pengemudi dipandang sebagai fondasi utama bisnis Gojek, sehingga pemberian bonus ini disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.
"BHR akan diterima oleh mitra driver yang memenuhi kriteria mulai tanggal 22-24 Maret 2025 melalui saldo GoPay mitra," imbuh Ade.
Landasan Hukum BHR
Skema BHR yang diterapkan Gojek ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Regulasi ini mengatur bahwa BHR yang diberikan perusahaan kepada mitra pengemudi adalah sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan selama setahun terakhir. Bonus tersebut harus diserahkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya.
Inisiatif Gojek ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para mitra pengemudi, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Selain itu, langkah ini juga mempertegas komitmen Gojek dalam menjalin kemitraan yang berkelanjutan dengan para pengemudinya.
Rincian Kategori Penerima BHR Gojek:
- Mitra Juara Utama
- Mitra Juara
- Mitra Unggulan
- Mitra Andalan
- Mitra Harapan