Kabar Gembira! KLJ Cair Sebelum Lebaran 2025, Pemprov DKI Pastikan Tepat Sasaran

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar bagi para lansia kurang mampu di ibu kota. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (22/3/2025).

"Mudah-mudahan minggu depan, dana Kartu Lansia akan diterima kembali oleh para lansia yang berhak," ujar Pramono Anung, memberikan kepastian bagi para penerima manfaat. Penegasan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran terkait kelanjutan program bantuan sosial tersebut.

Prioritas Bantuan untuk yang Berhak

Gubernur Pramono Anung menekankan pentingnya pendistribusian KLJ yang tepat sasaran. Ia mengingatkan agar masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tidak mengajukan klaim. "Bantuan ini diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar berhak. Jangan sampai ada yang tidak memenuhi syarat tetapi ikut meminta," tegasnya.

Pemerintah daerah memandang bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir dalam memenuhi hak-hak dasar warga, terutama kelompok rentan seperti lansia. Oleh karena itu, penyaluran KLJ harus dipastikan sampai kepada mereka yang membutuhkan. "Negara wajib hadir dan memberikan bantuan kepada yang berhak. Kami berharap program ini dapat diluncurkan sebelum Lebaran," imbuhnya.

KLJ: Wujud Kepedulian Pemprov DKI Jakarta

KLJ merupakan program bantuan sosial tunai yang diberikan secara rutin setiap bulan kepada warga lanjut usia kurang mampu di Jakarta. Dana bantuan disalurkan langsung melalui rekening bank penerima, sehingga memudahkan proses pengambilan dan pemanfaatannya.

Program ini pertama kali diluncurkan pada akhir tahun 2017, di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. KLJ menjadi salah satu wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan dukungan finansial kepada lansia yang membutuhkan perhatian khusus. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para lansia, terutama mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi, masalah kesehatan, atau masalah sosial lainnya.

Kriteria Penerima KLJ

Untuk menjadi penerima KLJ, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Warga DKI Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas.
  • Terdaftar dan termasuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan yang sangat terbatas.
  • Tidak tinggal di panti sosial atau lembaga sejenis yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Dengan adanya program KLJ ini, diharapkan para lansia di Jakarta dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, meningkatkan kualitas kesehatan, dan merasa lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah.

Pencairan KLJ sebelum Lebaran 2025 menjadi kabar baik yang sangat dinantikan oleh para lansia penerima manfaat. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan kebahagiaan dan kemudahan bagi mereka dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.