Dukungan Presiden dan Publik Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi Ratusan Triliun di Pertamina

Dukungan Presiden dan Publik Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi Ratusan Triliun di Pertamina

Komisi Kejaksaan (Komjak) RI memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menekankan pentingnya dukungan yang diberikan baik oleh Presiden maupun masyarakat luas dalam proses pengungkapan kasus ini. Beliau menyatakan bahwa dukungan Presiden merupakan faktor krusial, sejalan dengan visi pemerintahan dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, dukungan publik juga sangat signifikan mengingat bahan bakar minyak merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, yang telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk direktur utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta dua pejabat lainnya, menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas pelaku korupsi di sektor energi. Namun, Komjak juga mengingatkan pentingnya menjaga agar proses hukum berjalan secara adil dan objektif, tanpa mengorbankan kelangsungan usaha Pertamina sebagai aset negara yang strategis. Pujiyono Suwadi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, menyatakan keprihatinan atas potensi dampak negatif terhadap investasi dan kepercayaan publik terhadap Pertamina. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang murni, tanpa tendensi yang dapat merugikan perusahaan dan perekonomian nasional. Hal ini perlu diperhatikan agar proses hukum tidak mengganggu operasional Pertamina dan mengganggu kepercayaan investor.

Kejagung telah mengungkapkan adanya dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, dengan RON 90 dijual dengan harga RON 92. Pihak Pertamina Patra Niaga telah membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa kualitas Pertamax yang dipasarkan sesuai dengan standar pemerintah. Pernyataan yang saling bertolak belakang ini semakin menyoroti kompleksitas kasus dan perlunya penyelidikan yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan tanggung jawab para pihak yang terlibat.

Komjak berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Proses hukum ini perlu memastikan bahwa koruptor dihukum sesuai dengan perbuatannya, namun di sisi lain, harus memperhatikan dampaknya terhadap perusahaan dan perekonomian nasional. Komjak menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan keberlanjutan operasional Pertamina untuk memastikan ketahanan energi nasional. Langkah-langkah selanjutnya akan difokuskan pada penyelesaian kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kronologi Singkat Kasus:

  • Kejagung mengungkap dugaan korupsi di Pertamina Subholding dan KKKS (2018-2023) dengan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
  • Tersangka yang telah ditetapkan: Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).
  • Dugaan praktik pengoplosan BBM Pertamax dengan RON 90 dijual seharga RON 92.
  • Pertamina Patra Niaga membantah tuduhan pengoplosan, menyatakan kualitas Pertamax sesuai standar.

Proses hukum selanjutnya akan terus diawasi dan diharapkan berjalan transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik dan meminimalkan dampak negatif terhadap sektor energi nasional.