Jaringan Narkoba Lintas Negara Terungkap: Napi Lapas Nunukan Jadi Otak Pengendali
Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional: Kendali dari Balik Jeruji Besi
Samarinda, Kalimantan Timur - Aparat kepolisian Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba skala besar yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara. Jaringan ini terindikasi kuat melakukan penyelundupan sabu lintas negara, dari Tawau, Malaysia, menuju Kalimantan Timur.
Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro, Kapolda Kalimantan Timur, mengungkapkan bahwa dalam operasi penggerebekan ini, tiga tersangka berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran. Penangkapan awal bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Trikora, Simpang Pasir, Samarinda.
Kronologi Penangkapan
- Penangkapan BR (56): Warga Bontang Utara ini ditangkap pada Senin malam, 10 Maret 2025, di Jalan Trikora. Dari tangannya, polisi menyita dua bungkus sabu seberat 2,042 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh Cina merek Guanyiwang.
- Penangkapan NU (27): Berdasarkan pengembangan dari keterangan BR, polisi berhasil mengamankan NU di rumah kontrakannya di kawasan yang sama. Di lokasi ini, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dengan berat total 3,059 kilogram.
- Dalang Pengendali: HD (20): Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, terungkap bahwa seluruh sabu seberat 5,1 kilogram tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial HD yang mendekam di Lapas Nunukan.
Peran Masing-Masing Tersangka
HD, yang baru menjalani empat tahun dari vonis 12 tahun penjara atas kasus narkoba, berperan sebagai otak pengendali peredaran sabu. Ia menginstruksikan distribusi sabu melalui komunikasi dengan RY, seorang bandar narkoba yang kini menjadi buronan polisi.
Kombes Pol Hendri Umar, Kapolresta Samarinda, menjelaskan bahwa BR dan HD memiliki riwayat pernah mendekam di Lapas Nunukan bersama pada tahun 2019. Setelah BR mendapatkan bebas bersyarat, ia tetap menjalankan perannya sebagai kurir dalam jaringan narkoba tersebut.
"RIA sebagai pemilik barang, HD mengendalikan dari dalam lapas, NU menyimpan sabu, sementara BR bertugas sebagai kurir. Mereka ini jaringan lama," jelas Hendri.
Modus Operandi Jaringan
Jaringan ini memanfaatkan jalur ilegal dari Tawau, Malaysia, menuju Nunukan sebagai pintu masuk utama narkotika ke wilayah Kalimantan Timur. Sabu diselundupkan melalui jalur-jalur tikus untuk menghindari pengawasan petugas.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Apresiasi dan Imbauan
Brigjen Pol Endar Priantoro memberikan apresiasi kepada timnya atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Ia menekankan bahwa jika sabu tersebut berhasil diedarkan, puluhan ribu generasi muda di Kalimantan Timur berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
"Jika barang ini beredar, setidaknya 35 ribu generasi muda bisa terpapar. Ini keberhasilan luar biasa, dan kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Kaltim," tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika ke pihak berwajib.