Pramono Anung Ingatkan: Kartu Lansia Jakarta Hanya untuk yang Memenuhi Syarat

markdown Jakarta - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menegaskan bahwa program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) diperuntukkan hanya bagi warga lanjut usia (lansia) yang memenuhi kriteria penerima. Penegasan ini disampaikan di sela-sela kegiatan di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (22/3/2025), sebagai respons terhadap adanya indikasi permintaan bantuan dari pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat.

"Yang berhak ya, jangan Bapak Ibu yang enggak berhak minta Kartu Lansia ya," ujar Pramono Anung dengan nada mengingatkan. Pernyataan ini menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait kriteria penerima bantuan sosial agar penyaluran tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan.

Pramono Anung juga menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir dan memberikan bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. "Negara harus hadir dan wajib memberikan itu karena haknya. Mudah-mudahan akan kami launching sebelum Lebaran 2025," lanjutnya, memberikan harapan terkait percepatan penyaluran KLJ sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun depan.

KLJ sendiri merupakan program bantuan sosial tunai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang ditujukan bagi warga lansia kurang mampu. Program ini disalurkan secara rutin setiap bulan melalui rekening bank penerima, memberikan dukungan finansial yang berkelanjutan bagi lansia yang membutuhkan.

Program ini pertama kali diluncurkan pada akhir tahun 2017, pada masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. KLJ menjadi salah satu inisiatif penting untuk memberikan perhatian khusus kepada lansia yang berada dalam kondisi ekonomi sulit dan memerlukan dukungan karena kondisi kesehatan atau sosial mereka.

Adapun kriteria penerima KLJ meliputi:

  • Warga DKI Jakarta.
  • Berusia 60 tahun atau lebih.
  • Masuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat atau daerah.

Diharapkan dengan adanya penegasan ini, masyarakat lebih memahami kriteria penerima KLJ dan tidak memaksakan diri untuk mengajukan bantuan jika tidak memenuhi syarat. Hal ini penting untuk memastikan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.