Jual Empat Motor Kredit, Warga Lumajang Berurusan dengan Polisi
Seorang pria berinisial RH, warga Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dan penjualan empat unit sepeda motor yang masih dalam masa kredit.
Kasus ini bermula dari laporan PT Federal International Finance (FIF) Group cabang Lumajang, yang merasa dirugikan oleh tindakan RH. Menurut keterangan Branch Manager FIF Group Lumajang, Mochammad Viros Putra Jaya, RH awalnya mengajukan kredit untuk pembelian sepeda motor Honda PCX pada akhir Juli 2023. Karena statusnya sebagai pelanggan lama, pengajuan kredit tersebut disetujui.
Selang beberapa waktu, pada awal Agustus 2023, RH kembali mengajukan kredit untuk sepeda motor Honda Scoopy. Kepercayaan FIF Group kembali diberikan, dan pengajuan kreditnya disetujui. Tidak berhenti di situ, pada pertengahan November 2023, RH kembali membeli dua unit sepeda motor secara kredit melalui FIF Group. Total, RH memiliki empat unit sepeda motor yang masih dalam status kredit.
Namun, seiring berjalannya waktu, RH mulai menunjukkan itikad tidak baik. Ia mulai menunggak pembayaran angsuran bulanan. Puncaknya, RH diketahui telah memindahtangankan keempat sepeda motor tersebut kepada pihak lain tanpa izin dari FIF Group. Tindakan ini jelas melanggar perjanjian kredit yang telah disepakati.
Berikut adalah kronologi pembelian motor oleh tersangka RH:
- Akhir Juli 2023: Kredit motor Honda PCX
- Awal Agustus 2023: Kredit motor Honda Scoopy
- Pertengahan November 2023: Kredit 2 unit motor (tidak disebutkan jenisnya)
FIF Group telah berupaya melakukan mediasi dengan RH untuk mencari solusi secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, FIF Group akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, membenarkan penangkapan RH. "Pelaku penjualan motor kredit sudah kami tahan," ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto 23 ayat (2) subsider Pasal 36. Ia terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda sebesar Rp 50 juta.
Mochammad Viros Putra Jaya menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen FIF Group untuk memberikan efek jera kepada para debitur nakal di wilayah Lumajang. Ia berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi debitur lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
"Hal ini sebagai shock therapy untuk para debitur yang melakukan upaya nakal," pungkas Viros.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi perjanjian kredit yang telah disepakati. Selain itu, lembaga pembiayaan juga diharapkan untuk lebih selektif dalam memberikan persetujuan kredit, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap debitur.