Operasi Perusahaan Sawit Ilegal di Kuningan Ditangguhkan: Pemerintah Daerah Utamakan Izin dan Kelestarian Lingkungan

Operasi Perusahaan Sawit Ilegal di Kuningan Ditangguhkan: Pemerintah Daerah Utamakan Izin dan Kelestarian Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil tindakan tegas dengan menangguhkan sementara operasional PT Kelapa Ciung Sawit Sukses Makmur (KCSM) akibat pembangunan dan aktivitas yang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pertemuan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi II DPRD, para camat se-Kabupaten Kuningan, akademisi, aktivis lingkungan, serta perwakilan masyarakat.

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa langkah penangguhan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, sebelum memulai operasional, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh proses perizinan yang diperlukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Seharusnya sebelum beraktivitas, perusahaan harus menempuh proses perizinan terlebih dahulu," ujar Dian Rachmat Yanuar, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

Bupati Dian juga menyoroti pentingnya keberpihakan perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa alam bukanlah warisan, melainkan titipan yang harus dijaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang. Pengalaman menunjukkan bahwa tidak sedikit perusahaan yang awalnya menjanjikan pemberdayaan masyarakat, namun pada kenyataannya justru menimbulkan masalah dan kerugian bagi masyarakat itu sendiri.

Pemerintah Kabupaten Kuningan telah memberikan teguran kepada PT KCSM pada tanggal 1 Maret 2025 atas pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong para petani untuk beralih dari tanaman kelapa sawit ke komoditas yang lebih ramah lingkungan, seperti cokelat, kopi, atau alpukat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Respon Perusahaan dan Upaya Agroforestri

Perwakilan PT KCSM menjelaskan bahwa sistem perkebunan yang akan diterapkan adalah agroforestri, yang menggabungkan kelapa sawit dengan tanaman lain dan peternakan. Perusahaan mengklaim bahwa mereka tidak menerapkan sistem monokultur dan telah menyesuaikan jarak tanam untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

"Kami tidak menerapkan sistem monokultur dan sudah menyesuaikan jarak tanam agar tidak merusak keseimbangan ekosistem. Kami juga melihat potensi investasi dari sawit, seperti yang terjadi di daerah lain," jelas perwakilan PT KCSM.

Namun, pemerintah daerah tetap bersikukuh bahwa proses perizinan harus ditempuh terlebih dahulu sebelum perusahaan dapat melanjutkan operasionalnya. Pemerintah Kabupaten Kuningan akan terus mengawasi dan mengevaluasi PT KCSM untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Penangguhan operasional PT KCSM ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan lain yang beroperasi di Kabupaten Kuningan untuk mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan, di mana perusahaan dapat beroperasi dengan aman dan nyaman, namun tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

Berikut poin penting dari kejadian ini:

  • Penangguhan operasional PT KCSM karena tidak memiliki izin.
  • Penegasan pentingnya proses perizinan sebelum operasional.
  • Dorongan untuk beralih ke komoditas yang lebih ramah lingkungan.
  • Klaim perusahaan tentang sistem agroforestri.
  • Komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan tindakan tegas ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih baik dan berkelanjutan, serta melindungi lingkungan hidup untuk generasi mendatang.