Tergiur Judi Online, Pria di Tarakan Gasak Ratusan Kilogram Daun Bawang

Tergiur Judi Online, Pria di Tarakan Gasak Ratusan Kilogram Daun Bawang

TARAKAN - Seorang pria berinisial FI alias RM (37) kini harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri ratusan kilogram daun bawang milik seorang petani di Kelurahan Juata Permai, Tarakan Barat. Aksi kriminal ini dilakukan demi memuluskan hasratnya bermain judi online. Pihak kepolisian Sektor Tarakan Utara telah mengamankan pelaku dan tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

AKBP Erwin S. Manik, Kapolres Tarakan, melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani, mengungkapkan bahwa penangkapan FI bermula dari laporan warga yang resah dengan aksi pencurian yang meresahkan. Warga sempat mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.

"Personel jaga Polsek Tarakan Utara segera menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga untuk mengamankan pelaku," ujar AKP Jamzani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/3/2025).

Kronologi Pencurian

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang petani di Jalan Meranti, RT 19, yang mendapati kebunnya telah dijarah setelah ditinggal sebentar untuk makan sahur pada hari Rabu (19/3/2025). Saat kembali ke kebun sekitar pukul 05.00 WITA, petani tersebut mendapati sejumlah tanaman bawangnya telah dipanen secara ilegal oleh orang tak dikenal.

"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar 270 kilogram daun bawang, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 21.600.000," jelas AKP Jamzani.

Pengakuan Pelaku

Dari hasil interogasi yang dilakukan, FI mengakui perbuatannya dan bahkan mengaku telah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sering mencuri daun bawang dari kebun-kebun lain di sekitar wilayah tersebut.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan survei lokasi menggunakan sepeda motor sebelum beraksi. Setelah berhasil mencuri daun bawang, hasil curian tersebut kemudian dijual, dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.

"Daun bawang hasil curian dijual oleh pelaku, dan hasilnya digunakan untuk membiayai kecanduannya bermain judi online melalui handphone," imbuh AKP Jamzani.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 2 gulung mulsa plastik warna hitam abu-abu
  • 24 ikat daun bawang
  • 1 unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi

Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya kecanduan judi online yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Diharapkan, penangkapan FI dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.