Nikita Mirzani Diduga Menolak Pemeriksaan Polisi Terkait Laporan Penganiayaan oleh Razman Nasution

Nikita Mirzani Diduga Menolak Diperiksa Polisi atas Laporan Razman Nasution

Jakarta – Perkembangan terbaru dari laporan dugaan penganiayaan yang diajukan oleh pengacara Razman Arif Nasution terhadap Nikita Mirzani menunjukkan sebuah babak baru. Razman Nasution mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani diduga menolak untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut. Informasi ini diperoleh Razman dari penyidik Resmob Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus ini.

"Saya telah dihubungi oleh penyidik Resmob Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik tersebut menginformasikan bahwa mereka telah mendatangi gedung Tahti untuk memeriksa Nikita Mirzani atas laporan dugaan penganiayaan yang saya ajukan. Namun, ketika penyidik tiba, Nikita Mirzani menolak untuk diperiksa," ujar Razman Nasution kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (22/3/2025).

Razman Nasution menyatakan kekecewaannya atas sikap Nikita Mirzani yang menolak pemeriksaan. Menurutnya, kesempatan ini seharusnya dapat dimanfaatkan oleh Nikita Mirzani untuk memberikan pembelaan diri terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Penolakan ini, menurut Razman, akan disampaikan oleh penyidik kepada pimpinan untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara peningkatan status kasus dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

"Karena itu penyidik akan menyampaikan ke pimpinan dan akan digelar naik sidik," ungkap Razman.

Razman mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporannya terhadap Nikita Mirzani. Ia menekankan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Razman menegaskan, jika Nikita Mirzani terus menolak untuk diperiksa dan menghilangkan haknya untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan, maka proses hukum harus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Saya mendesak jangan lagi terlalu lama urusan NM, karena ini terkait dengan penganiayaan, kalau NM tidak mau diperiksa dan menghilangkan hak dia menghilangkan diri saat dipemeriksaan maka urutan berikutnya dari proses lidik menjadi sidik," tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Razman Nasution melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan. Insiden ini diduga terjadi setelah Razman membawa anak Nikita Mirzani, LM, ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah yang bersangkutan dikabarkan pergi dari rumah aman. Pertemuan antara Nikita Mirzani dan Razman Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan kemudian memicu percekcokan yang berujung pada dugaan tindak penganiayaan.

Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Poin Penting:

  • Razman Nasution melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan.
  • Nikita Mirzani diduga menolak pemeriksaan polisi terkait laporan tersebut.
  • Razman mendesak polisi untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
  • Kasus bermula dari percekcokan di Polres Metro Jakarta Selatan.
  • Nikita Mirzani terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.