Pengungkapan Kasus Pembunuhan Sopir di Bantul: Motif Ekonomi di Balik Tindak Kekerasan

Motif Pembunuhan Sopir di Bantul Terungkap: Niat Kuasai Harta Korban

Kasus pembunuhan Juremi, seorang sopir yang ditemukan tak bernyawa di dalam kendaraannya di kawasan Ring Road Selatan, Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap motif di balik tindak keji tersebut, yang ternyata didorong oleh niat pelaku untuk menguasai harta benda korban, khususnya mobil yang menjadi sumber penghasilan Juremi.

Yoga Andry (30), warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, Yoga merupakan pelanggan jasa transportasi yang ditawarkan oleh korban selama kurang lebih satu minggu terakhir. Kedekatan yang terjalin selama periode tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk merencanakan aksi kriminalnya.

"Tersangka mengakui bahwa motif utama dari tindakannya adalah untuk memiliki mobil korban," ungkap Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dalam keterangannya kepada awak media. "Pelaku telah menjadi pelanggan korban selama seminggu terakhir, dan dari interaksi tersebut, timbul niat untuk menguasai kendaraan yang digunakan korban untuk mencari nafkah."

Lebih lanjut, AKP Jeffry menjelaskan bahwa Yoga Andry telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk melancarkan aksinya, termasuk membawa senjata berupa palu. Palu tersebut dipersiapkan sebagai alat untuk melumpuhkan korban apabila terjadi perlawanan.

"Pelaku bahkan telah mempersiapkan palu sebagai antisipasi apabila korban melakukan perlawanan saat aksi perampasan terjadi," imbuh AKP Jeffry.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain:

  • Sebuah palu yang diduga digunakan untuk melukai korban.
  • Telepon genggam milik pelaku dan korban.
  • Dompet milik korban.
  • Mobil milik korban yang menjadi target utama pelaku.

Saat ini, Yoga Andry dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat, tergantung pada hasil pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada pasal lain yang akan kami terapkan kepada tersangka," tegas AKP Jeffry.

Penemuan mayat Juremi di dalam mobilnya pada hari Jumat (21/3/2025) lalu sempat menggegerkan warga sekitar Ring Road Selatan, Tamanan, Banguntapan. Berkat kerja keras dan profesionalisme aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Janti tidak lama setelah kejadian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap orang-orang di sekitar kita, meskipun mereka terlihat ramah dan bersahabat. Motif ekonomi seringkali menjadi pemicu tindakan kriminal, dan tidak menutup kemungkinan orang terdekat pun dapat menjadi pelaku kejahatan.