Penahanan 20 Hari Nikita Mirzani: Bukti Kuat Kasus Pemerasan dan TPPU
Penahanan 20 Hari Nikita Mirzani: Bukti Kuat Kasus Pemerasan dan TPPU
Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Penahanan ini terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Keputusan penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa (4/3/2025). Ia menegaskan bahwa penahanan didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik dan pertimbangan subjektif yang sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Proses penyelidikan yang panjang telah dilakukan sebelum penahanan ini dijatuhkan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Nikita menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, dihadapkan pada lebih dari 100 pertanyaan terkait kasus ini. Mail Syahputra juga menjalani pemeriksaan intensif, menjawab sebanyak 99 pertanyaan sebelum akhirnya juga ditahan. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Nikita Mirzani sendiri mencakup 109 pertanyaan yang diajukan dalam dua kali sesi pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024). Dalam laporannya, Reza Gladys mengklaim bahwa Nikita Mirzani telah mencemarkan nama baik dan produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Lebih jauh, Reza Gladys menuturkan adanya upaya pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani melalui asistennya. Setelah mencoba menjalin silaturahmi, Reza Gladys justru menerima ancaman dari Nikita Mirzani yang disampaikan melalui Mail Syahputra. Ancaman tersebut berbunyi bahwa Nikita Mirzani akan menyebarkan informasi negatif melalui media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi. Jumlah uang yang diminta mencapai Rp 5 miliar.
Merasa terancam, Reza Gladys kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang ditentukan pada 14 November 2024. Keesokan harinya, ia juga menyerahkan uang tunai senilai Rp 2 miliar. Total kerugian yang dialami Reza Gladys akibat dugaan pemerasan ini mencapai Rp 4 miliar. Bukti-bukti transfer dan keterangan saksi menjadi kunci penting dalam proses penyidikan yang akhirnya berujung pada penahanan Nikita Mirzani. Proses hukum akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian akan terus mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.
Proses hukum akan terus bergulir, dengan penyidik berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti yang relevan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Penahanan Nikita Mirzani selama 20 hari merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan diharapkan akan memberikan titik terang atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dari proses persidangan.
Kronologi Singkat Peristiwa:
- 3 Desember 2024: Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU.
- 14 November 2024: Reza Gladys mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang diminta Nikita Mirzani.
- 15 November 2024: Reza Gladys memberikan uang tunai Rp 2 miliar kepada Nikita Mirzani.
- 4 Maret 2025: Nikita Mirzani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.