Teror terhadap Redaksi Tempo Meningkat, Amnesty International Desak Investigasi Komprehensif

Gelombang Teror Ancam Kebebasan Pers, Amnesty International Serukan Pengusutan Tuntas Kasus Tempo

Jakarta - Gelombang teror yang menyasar kantor redaksi Majalah Tempo kembali mencuatkan kekhawatiran serius terkait kebebasan pers dan keamanan jurnalis di Indonesia. Setelah sebelumnya menerima paket berisi kepala babi, kali ini redaksi Tempo dikejutkan dengan kiriman kotak berisi bangkai tikus yang telah dipenggal, Sabtu (22/3/2025).

Menanggapi eskalasi teror ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengeluarkan pernyataan keras. Ia mendesak pihak berwenang, termasuk aparat kepolisian, untuk segera melakukan investigasi mendalam, komprehensif, dan transparan guna mengungkap pelaku serta dalang di balik serangkaian aksi intimidasi tersebut.

"Kami mengecam keras tindakan teror ini dan mendesak otoritas negara untuk bertindak cepat, tanpa menunda-nunda lagi. Investigasi resmi harus segera dilakukan, pengusutan tuntas, dan para pelaku serta dalang harus dibawa ke pengadilan dengan hukuman yang setimpal," tegas Usman Hamid.

Usman Hamid menekankan bahwa kegagalan dalam mengusut tuntas kasus ini akan mengirimkan pesan yang sangat berbahaya, seolah-olah menjadi jurnalis atau aktivis di Indonesia sama saja dengan menjatuhkan vonis mati pada diri sendiri. Ia menyatakan bahwa ancaman terhadap jurnalis dan aktivis merupakan ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, pilar-pilar penting dalam negara demokrasi.

Amnesty International Indonesia juga menggarisbawahi bahwa serangkaian teror ini merupakan serangan terhadap kerja-kerja jurnalisme kritis yang berupaya mengungkap kebenaran kepada publik, khususnya terkait isu-isu sensitif seperti kebijakan pemerintah dan proses legislasi di DPR yang dinilai bermasalah. Teror ini bertujuan untuk menciptakan iklim ketakutan dan membungkam suara-suara kritis.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Amnesty International Indonesia:

  • Investigasi Proaktif: Otoritas hukum dan keamanan harus secara proaktif menginvestigasi kasus teror ini dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa depan.
  • Pengungkapan Pelaku dan Dalang: Polisi harus segera mengungkap identitas pelaku maupun dalang di balik serangkaian teror yang menimpa redaksi Tempo.
  • Tindakan Intimidasi: Teror ini adalah tindakan intimidasi yang melanggar hak asasi manusia, karena menciptakan ketakutan bagi siapa pun yang ingin mengungkap kebenaran.
  • Perlindungan Jurnalis: Negara wajib melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman dan kekerasan, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka untuk menjalankan tugas jurnalistik.
  • Investigasi Independen dan Imparsial: Teror kejahatan ini, seperti semua kejahatan lainnya, harus diselidiki secara independen dan imparsial, dan semua orang yang diduga bertanggung jawab harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Usman Hamid menyoroti keberanian redaksi Tempo dalam melaporkan isu-isu krusial seperti kejahatan dan keamanan. Ia menegaskan bahwa media seperti Tempo tidak boleh dibiarkan terancam, karena peran mereka sangat penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menjaga akuntabilitas publik. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi kebebasan pers dan menjamin keamanan jurnalis di Indonesia. Masyarakat sipil dan organisasi pers juga diharapkan turut serta mengawal kasus ini agar terungkap secara transparan dan pelaku dihukum setimpal.