Wanita di Flores Timur Ditahan Atas Tuduhan Penikaman Suami

Wanita di Flores Timur Ditahan Atas Tuduhan Penikaman Suami

Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, telah berhasil meringkus seorang perempuan berinisial YDB (34) yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap suaminya, YP (33). Penangkapan yang dilakukan di Desa Waiklibang, Kecamatan Tanjung Bunga pada Senin, 3 Maret 2025, mengakhiri pelarian tersangka selama enam hari. Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu, 5 Maret 2025. Saat ini, YDB telah ditahan di Mapolres Flores Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi kejadian bermula pada Selasa, 25 Februari 2025. YDB, YP, dan kedua anak mereka pulang dari Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang. Setibanya di rumah di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, mereka mendapati pintu rumah terkunci dan terpaksa duduk di teras. Di situlah, pertengkaran hebat antara YDB dan YP terjadi. Perselisihan tersebut dipicu oleh rencana YP untuk merantau ke Papua, sebuah keputusan yang tampaknya tidak disetujui oleh YDB. Pertengkaran yang berujung pada kekerasan fisik ini mengakibatkan YP mengalami luka tusuk di bagian perut akibat pisau yang diayunkan oleh istrinya sendiri. Usai melakukan penikaman, YDB meninggalkan suaminya dalam kondisi terluka parah di teras rumah.

Beruntung, YP berhasil diselamatkan oleh para tetangga yang segera memberikan pertolongan pertama dan membawanya ke rumah sakit terdekat. Sementara itu, YDB yang melarikan diri berhasil diidentifikasi dan ditangkap setelah enam hari bersembunyi di Desa Waiklibang. Proses penyelidikan kasus ini terus berlanjut di Polres Flores Timur untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna memperkuat dakwaan terhadap tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Detail Kejadian:

  • Tanggal Penikaman: Selasa, 25 Februari 2025
  • Lokasi Penikaman: Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Flores Timur
  • Motif Penikaman: Diduga dilatarbelakangi pertengkaran rumah tangga terkait rencana korban merantau ke Papua.
  • Tanggal Penangkapan: Senin, 3 Maret 2025
  • Lokasi Penangkapan: Desa Waiklibang, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur
  • Status Tersangka: Ditahan di Mapolres Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi saat ini tengah fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kasus ini juga menjadi perhatian publik, mengingat tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia. Pihak berwenang berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga dengan cara yang damai dan menghindari kekerasan.