Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Respons Positif Masyarakat Dongkrak Penerimaan Daerah

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Respons Positif Masyarakat Dongkrak Penerimaan Daerah

Bandung, Jawa Barat - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan hasil yang menggembirakan. Dalam dua hari pertama pelaksanaan, yakni 20-21 Maret 2025, program ini berhasil meraup penerimaan sebesar Rp 27,3 miliar dari pembayaran pajak oleh 61.641 kendaraan roda dua dan empat. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat Jawa Barat dalam memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak mereka.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak selama dua hari pertama program pemutihan ini mengalami lonjakan signifikan, mencapai sekitar 50 persen dibandingkan periode sebelum program ini diberlakukan. "Peningkatan ini menunjukkan bahwa program pemutihan pajak ini efektif dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan," ujar Dedi Taufik di Bandung, Sabtu (22/03/2025).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan inisiatif dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat. Program ini diluncurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Detail Program Pemutihan Pajak

Program ini memberikan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan hukum, yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.

Dedi Taufik menjelaskan bahwa meskipun tunggakan pajak diampuni, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan. "Pajak kendaraan untuk tahun 2025 dan seterusnya tetap wajib dibayarkan," tegasnya.

Selain itu, program ini juga memberikan fasilitas gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera mengurus BBNKB, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan dengan nama pemilik yang berbeda. Namun, biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Harapan Pemerintah Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap program pemutihan pajak ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membantu memperbarui data kendaraan bermotor di Jawa Barat, sehingga memudahkan pemerintah dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka dan menikmati fasilitas gratis BBNKB yang ditawarkan.

Rincian Program:

  • Periode: 20 Maret 2025 - 6 Juni 2025
  • Cakupan: Pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (tahun 2024 dan sebelumnya)
  • Penerima: Wajib pajak perorangan dan badan hukum
  • Wilayah: Jawa Barat (Polda Jabar dan Metro Jaya)
  • Insentif:
    • Pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak
    • Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Kewajiban: Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun berjalan (2025 dan seterusnya)
  • Biaya yang tetap berlaku: Biaya pembuatan TNKB, STNK, dan BPKB