Razia Ramadan di Surabaya: Bar dan Restoran Kedapatan Langgar Aturan Penjualan Miras

Surabaya Gencarkan Penertiban RHU Selama Ramadan: Dua Tempat Kedapatan Jual Miras

Surabaya terus menggencarkan penertiban Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama tim gabungan dari berbagai dinas terkait, termasuk Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah tempat usaha. Hasilnya, dua tempat yang beroperasi sebagai bar dan restoran di kawasan Jalan Kenongo dan Jalan Sulawesi, Surabaya, didapati melanggar aturan dengan menjual minuman beralkohol.

"Dalam operasi penertiban yang kami lakukan, kami menemukan dua tempat RHU yang masih beroperasi dan menjual minuman beralkohol. Ironisnya, kami mendapati pengunjung yang sedang mengonsumsi minuman tersebut di tempat," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira, pada hari Sabtu (22/03/2025).

Barang Bukti Disita, Tindakan Tegas Menanti

Sebagai tindak lanjut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol dari kedua lokasi tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk proses lebih lanjut, termasuk pengajuan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pelanggar.

  • Lokasi Pertama: Petugas mengamankan sebanyak 20 botol minuman beralkohol berbagai merek.
  • Lokasi Kedua: Petugas menyita 24 botol minuman beralkohol.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memasang stiker pelanggaran di kedua tempat usaha tersebut sebagai bentuk peringatan dan pemberitahuan kepada masyarakat.

Pelanggaran Ganda: Surat Edaran Wali Kota dan Perda Dilanggar

Yudhistira menjelaskan bahwa kedua tempat usaha tersebut tidak hanya melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang larangan penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Pelanggaran ganda ini menunjukkan bahwa pengelola tempat usaha tersebut secara sengaja mengabaikan peraturan yang berlaku.

Pengawasan Intensif dan Pembinaan Berkelanjutan

Satpol PP Surabaya bersama dinas terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap RHU yang melanggar SE Wali Kota selama bulan Ramadan. Yudhistira menambahkan bahwa peningkatan pengawasan ini juga bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar mereka turut serta menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa.

"Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan berkontribusi dalam menciptakan suasana Ramadan yang kondusif di Kota Surabaya," pungkasnya.

Operasi penertiban ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Surabaya dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran serupa.