Polemik Penertiban Bangunan di Puncak, Dedi Mulyadi Serahkan Kewenangan pada KLHK

markdown Kawasan Puncak, Bogor, kembali menjadi sorotan terkait keberadaan bangunan-bangunan swasta yang diduga melanggar aturan tata ruang dan merusak lingkungan. Menanggapi desakan dari DPRD Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kewenangan utama dalam penertiban bangunan-bangunan bermasalah tersebut berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kan sudah rilis, sudah ada rilis dari Kementerian KLHK. Ada kewenangan yang ditangani KLHK, kita tidak boleh menyerobot kewenangan orang," ujar Dedi Mulyadi usai menghadiri rapat di Gedung DPRD Jabar, Jumat (21/3/2025).

KLHK Beri Tenggat Waktu Pembongkaran Mandiri

Menurut Dedi Mulyadi, KLHK telah memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

"Kalau tidak (dibongkar mandiri), KLHK akan membongkar dan akan mungkin minta bantuan dari (Pemerintah) Provinsi Jabar," jelasnya.

Gubernur Dedi Mulyadi juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil oleh KLHK dalam menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan di kawasan Puncak. Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan jika diperlukan.

"Siap (bantu membongkar)," tegasnya.

Tantangan DPRD Jabar dan Sorotan Bangunan Ilegal

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PDIP, Ono Surono, menantang Gubernur Dedi Mulyadi untuk bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan swasta yang dinilai ilegal dan tidak sesuai peruntukan di kawasan Puncak. Ono Surono menyoroti setidaknya ada sepuluh bangunan swasta lain yang statusnya serupa dengan Hibisc Fantasy, yaitu melanggar aturan pendirian bangunan.

"Saya tantang, Gubernur Jabar atau pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, untuk membongkar bangunan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan dihijaukan kembali sesuai dengan fungsinya," kata Ono Surono.

Polemik ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tata ruang di kawasan Puncak. Keberadaan bangunan-bangunan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan ekonomi di kemudian hari. Diharapkan KLHK dapat mengambil langkah-langkah yang efektif dan berkelanjutan untuk menertibkan kawasan Puncak dan memastikan pembangunan yang selaras dengan lingkungan.

Pentingnya Penegakan Hukum dan Pelestarian Lingkungan

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan. Pemerintah daerah dan pusat harus bekerja sama secara sinergis untuk memastikan bahwa pembangunan di kawasan Puncak dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat juga diperlukan untuk mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi.

Penertiban bangunan-bangunan ilegal di kawasan Puncak diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memulihkan kondisi lingkungan di kawasan Puncak dan menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.