Polemik Penggeledahan Kantor Hukum Terkait TPPU SYL, KPK Dituding Cari-Cari Kesalahan Pengacara Hasto
Penggeledahan Kantor Hukum Picu Kontroversi
Penggeledahan kantor hukum Visi Law Office oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu polemik dan pertanyaan dari berbagai pihak. Kantor hukum ini sebelumnya pernah menjadi tempat bernaung Febri Diansyah, yang kini menjadi bagian dari tim pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penggeledahan ini dikaitkan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Maqdir Ismail, salah seorang pengacara Hasto, mempertanyakan waktu penggeledahan yang dinilai janggal. Menurutnya, KPK terkesan baru aktif mengusut TPPU SYL setelah Febri Diansyah bergabung membela Hasto. Maqdir juga menyoroti sangkaan yang dilemparkan KPK, yang terkesan memojokkan Febri Diansyah, yang saat itu membela SYL. KPK menduga uang hasil korupsi SYL digunakan untuk membayar honor pengacara. Maqdir berpendapat bahwa seorang advokat tidak mungkin menanyakan asal usul pembayaran legal fee kepada kliennya, karena hal itu dianggap tidak etis.
MAKI Pertanyakan Urgensi Penggeledahan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut mempertanyakan urgensi penggeledahan tersebut. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut sah secara hukum jika memiliki surat perintah dari pimpinan KPK. Namun, ia mempertanyakan relevansi penggeledahan dengan kasus TPPU SYL. Boyamin berpendapat bahwa jika uang yang diperiksa hanya terkait honor pengacara, maka seharusnya pihak yang membayar, yaitu SYL, yang diperiksa, bukan penerima bayaran.
Boyamin juga menuding KPK seakan-akan mencari-cari kesalahan Febri Diansyah dan pengacara Hasto lainnya. Ia menilai kasus SYL sudah lama berjalan, namun penggeledahan baru dilakukan setelah Febri Diansyah membela Hasto. Menurutnya, hal ini menimbulkan kesan adanya teror terhadap Febri Diansyah, yang dinilai kurang baik bagi penegakan hukum.
Bantahan KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menanggapi tudingan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang menganggap penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk mengganggu mereka. Tessa menegaskan bahwa penggeledahan tidak berkaitan dengan kasus Hasto, melainkan merupakan bagian dari penyidikan kasus TPPU SYL.
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa berdasarkan kepentingan penyidikan untuk memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Ia menegaskan bahwa perkara yang ditangani KPK adalah TPPU dengan tersangka SYL.
Poin-poin penting dalam berita:
- Penggeledahan kantor hukum Visi Law Office oleh KPK
- Keterkaitan kantor hukum dengan Febri Diansyah, pengacara Hasto Kristiyanto
- Kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo (SYL)
- Pertanyaan mengenai waktu dan urgensi penggeledahan
- Tudingan KPK mencari-cari kesalahan pengacara Hasto
- Bantahan KPK yang menegaskan penggeledahan terkait kasus TPPU SYL
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang masih belum terjawab:
- Apa hasil dari penggeledahan kantor hukum Visi Law Office?
- Apakah ada bukti yang ditemukan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam kasus TPPU SYL?
- Bagaimana kelanjutan kasus TPPU SYL selanjutnya?