Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Terus Bergulir: Kapolda NTT Jamin Transparansi dan Pengawasan Ketat
KUPANG, NTT - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memproses kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak.
Fokus utama saat ini adalah penanganan dugaan kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar terhadap tiga anak di Kota Kupang. Irjen Pol Daniel Tahi Monang menyampaikan bahwa berkas perkara kasus ini telah memasuki tahap satu dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual, berkas perkaranya sudah berjalan tahap satu," ujar Irjen Pol Daniel Tahi Monang kepada wartawan di Mapolda NTT, baru-baru ini.
Selain itu, Polda NTT juga tengah menyusun berkas perkara terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran foto dan video yang mengandung unsur kekerasan seksual. Dalam proses ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT bekerja sama dengan Mabes Polri dan melibatkan sejumlah ahli untuk memberikan keterangan.
"Ini akan berjalan bersamaan. Dan untuk selanjutnya akan terus bergulir kasus ini setelah yang bersangkutan (Fajar) dipecat, maka akan beralih penanganannya kepada kita," jelas Kapolda NTT.
Kapolda NTT menekankan bahwa proses hukum terhadap AKBP Fajar dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh berbagai lembaga dan elemen masyarakat, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, koalisi masyarakat sipil, serta perwakilan dari Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
"Kemarin dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengawasi saya, dari Komnas HAM, dari koalisi masyarakat, dari PKK, ibu-ibu, dan segala macam sudah datang mengawasi, dan saya bilang perkara ini terbuka," ungkapnya.
Irjen Pol Daniel Tahi Monang juga mengingatkan pentingnya memberikan perhatian dan perlindungan kepada para korban. Ia berharap semua pihak tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga memberikan dukungan dan pendampingan yang dibutuhkan oleh para korban untuk memulihkan diri dari trauma yang dialami.
"Karena korban perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak," tegasnya.
Sebelumnya, AKBP Fajar diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dan hukum terkait kasus ini.
Polda NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Poin-poin Penting:
- Polda NTT terus memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada.
- Berkas perkara kasus kekerasan seksual telah memasuki tahap satu dan diserahkan ke JPU.
- Polda NTT juga menangani dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten bermuatan kekerasan seksual.
- Proses hukum dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh berbagai pihak.
- Kapolda NTT menekankan pentingnya memberikan perhatian dan perlindungan kepada para korban.
- AKBP Fajar sebelumnya diamankan oleh Propam Mabes Polri.