BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru di Luar Jawa, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru bagi masyarakat di wilayah luar Jawa pada hari Minggu, 23 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB. Pembukaan layanan ini merupakan kelanjutan dari program penukaran uang baru yang telah dimulai sebelumnya, dengan total kuota yang dialokasikan mencapai 254.800.

Perlu diketahui bahwa BI melakukan penyesuaian jadwal penukaran uang baru menjadi dua tahap. Tahap pertama telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, khusus untuk wilayah Jawa. Sementara itu, tahap kedua yang diperuntukkan bagi wilayah di luar Jawa dilaksanakan pada hari ini.

Tata Cara Penukaran Uang Baru Melalui Aplikasi PINTAR BI

Penukaran uang baru tahun ini mengharuskan masyarakat untuk melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui aplikasi PINTAR BI. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:

  1. Akses Website PINTAR BI

    • Buka situs resmi PINTAR BI melalui tautan: http://pintar.bi.go.id
    • Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri untuk proses pendaftaran.
    • Pilih opsi layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  2. Pilih Lokasi dan Jadwal Penukaran

    • Pilih kota tempat Anda akan melakukan penukaran.
    • Pilih lokasi kas keliling yang tersedia.
    • Tentukan tanggal penukaran yang sesuai dengan jadwal yang masih tersedia.
    • Pastikan waktu yang dipilih sesuai dengan jadwal yang Anda inginkan.
    • Klik tombol "Lanjutkan" setelah memilih lokasi dan jadwal.
  3. Isi Data Diri

    • Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan KTP.
    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
    • Masukkan nomor telepon seluler yang aktif.
    • Masukkan alamat email yang valid.
    • Pastikan semua data yang diisi benar dan akurat.
    • Klik tombol "Lanjutkan" setelah mengisi data diri.
  4. Pilih Jumlah Uang yang Ditukar

    • Pilih pecahan uang yang ingin ditukar sesuai dengan kebutuhan Anda.
    • Perlu diperhatikan bahwa terdapat batas maksimal penukaran sebesar Rp 4.300.000 per orang, dengan rincian sebagai berikut:

      • Uang Pecahan Besar (UPB): Total Rp 2.000.000, terdiri dari:
        • Rp 50.000: 30 lembar
        • Rp 20.000: 25 lembar
      • Uang Pecahan Kecil (UPK): Total Rp 2.300.000, terdiri dari:
        • Rp 10.000: 100 lembar
        • Rp 5.000: 200 lembar
        • Rp 2.000: 100 lembar
        • Rp 1.000: 100 lembar
    • Setelah memilih jumlah uang yang akan ditukar, klik tombol "Konfirmasi Pemesanan".

Setelah menyelesaikan proses pemesanan, Anda akan menerima bukti pemesanan yang harus diunduh dan dibawa saat melakukan penukaran uang di lokasi yang telah dipilih. Pastikan Anda datang ke lokasi penukaran sesuai dengan jadwal yang tertera pada bukti pemesanan dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan.