Tekanan Warga Memaksa Penutupan Sementara RDF Rorotan Akibat Polusi dan Dampak Kesehatan

Aktivitas RDF Rorotan Dihentikan Sementara Usai Protes Warga

Aktivitas operasional Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan di Cilincing, Jakarta Utara, dihentikan sementara waktu setelah gelombang protes keras dari warga sekitar. Keputusan ini diambil menyusul demonstrasi yang dilakukan ratusan warga dari Rorotan, Cakung, hingga Bekasi pada Jumat, 21 Maret 2025, yang menuntut penutupan fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Dampak Negatif RDF Rorotan

Alasan utama protes warga adalah dampak negatif yang ditimbulkan oleh RDF Rorotan. Uji coba pengolahan sampah di fasilitas tersebut menghasilkan bau busuk yang menyengat dan polusi asap hitam yang mengganggu kualitas udara di lingkungan perumahan warga. Kondisi ini bahkan dilaporkan menyebabkan masalah kesehatan, dengan 11 anak mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan tiga lainnya menderita infeksi mata yang diduga kuat akibat paparan polusi dari RDF Rorotan.

Greenpeace Indonesia turut memberikan sorotan terhadap permasalahan ini, menilai bahwa RDF Rorotan bukanlah solusi yang efektif dalam mengatasi permasalahan sampah di Jakarta. Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menyatakan bahwa RDF justru menciptakan masalah baru dengan menghasilkan polusi udara yang signifikan dan memperburuk kondisi lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Masalah Limbah Plastik

Juru Kampanye Isu Plastik dan Perkotaan Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menambahkan bahwa pengolahan sampah melalui RDF berpotensi mengandung hingga 50 persen limbah plastik campuran. Pembakaran limbah plastik ini dapat melepaskan zat-zat berbahaya ke udara, sehingga memperparah pencemaran udara. Ibar Akbar menilai bahwa pemerintah terlalu bergantung pada teknologi mahal tanpa fokus pada upaya pengurangan sampah dari sumbernya.

Menurut Greenpeace, akar masalah dari bau menyengat yang berasal dari RDF Rorotan adalah sampah yang tidak terpilah dan dikelola dalam kondisi kotor. Selain itu, proyek RDF dinilai kurang transparan dan minim partisipasi warga. Greenpeace mendesak pemerintah untuk beralih ke solusi yang lebih berkelanjutan, seperti pemilahan sampah dari sumber, penguatan regulasi pengurangan plastik sekali pakai, dan penerapan sistem guna ulang (reuse) serta kebijakan pengurangan sampah dari hulu.

Kesepakatan Penutupan Sementara

Setelah serangkaian protes dan negosiasi, pengelola RDF Rorotan akhirnya sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas operasional mereka. Kesepakatan ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh tujuh pihak, termasuk perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, KSO Wika Jaya Konstruksi selaku pengelola RDF, Dewan Kota Jakarta Utara, serta perwakilan warga dari berbagai wilayah terdampak.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kesepakatan tersebut:

  • Pengelola RDF menghentikan kegiatan pengelolaan sampah di RDF Plant Jakarta.
  • Pengelola akan mengeluarkan sampah dan produk RDF dari RDF Plant Jakarta paling lambat pada hari Senin, 24 Maret 2025.
  • KSO Wika - Jaya Konstruksi akan memperbaiki sistem pengendalian bau dan asap.
  • Dinas Lingkungan Hidup menjamin tidak akan ada peresmian RDF Plant sampai perbaikan pengendalian bau dan asap diselesaikan.
  • Perwakilan warga akan dilibatkan dalam proses uji coba mendatang, yang meliputi uji coba tanpa beban sampah, uji coba dengan beban bertahap, dan uji coba dengan kapasitas penuh.
  • Dinas Lingkungan Hidup menyatakan bahwa truk pengangkut sampah yang digunakan adalah truk compactor.

Penghentian sementara operasional RDF Rorotan ini menjadi kemenangan bagi warga yang selama ini merasakan dampak negatif dari aktivitas pengolahan sampah tersebut. Namun, tantangan selanjutnya adalah memastikan perbaikan sistem pengendalian bau dan asap dilakukan secara optimal, serta melibatkan partisipasi aktif warga dalam setiap tahapan pengembangan RDF Rorotan ke depan.