Opick: Fleksibilitas dan Kesepakatan dalam Hak Royalti Musik di Era Digital
Opick: Fleksibilitas dan Kesepakatan dalam Hak Royalti Musik di Era Digital
Perdebatan sengit seputar royalti musik di Indonesia kembali mencuat ke permukaan, menyusul polemik antara musisi Ari Lasso dan Agnez Mo. Namun, di tengah hiruk-pikuk tersebut, penyanyi religi kenamaan Opick menawarkan perspektif yang lebih lunak dan menekankan pentingnya kesepakatan awal dalam pengelolaan hak cipta. Dengan katalog lagu religi yang populer dan kerap di-cover oleh penyanyi lain, khususnya selama bulan Ramadan, Opick memiliki pengalaman berharga dalam navigasi kompleksitas royalti di industri musik Tanah Air.
Dalam wawancara di acara Pagi Pagi Ambyar TRANS TV pada Rabu (5/3/2025), Opick menyatakan sikapnya yang terbilang fleksibel terhadap penggunaan lagu-lagunya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan lagu-lagunya, termasuk hits seperti Dealova yang pernah diciptakan untuk Once Mekel, di-cover atau dibawakan oleh penyanyi lain. "Aku sih nggak apa-apa ya. (Lagu-lagu kayak) Dealova, aku nulis lagu buat Siti Nurhaliza, Iwan Fals, atau buat beberapa orang penyanyi. Ya nggak masalah sih, dibuat mudah saja," ujarnya. Sikap lapang dada ini tentunya berbeda dengan beberapa musisi lain yang lebih tegas dalam menuntut hak royalti mereka.
Namun, kefleksibelan Opick bukanlah berarti pengabaian hak cipta. Ia menegaskan pentingnya kesepakatan awal dengan para penyanyi yang membawakan karyanya. "Ini tidak menafikan hak pencipta. Apa pun harus ada kesepakatan di awal. Kalau mereka mau bayar segini, oke, monggo," jelasnya. Lebih lanjut, Opick menyerahkan urusan penagihan royalti kepada lembaga yang berwenang. Ia juga menyatakan kepercayaannya kepada publisher lagu untuk memastikan pembayaran royalti berjalan dengan lancar. "Kalau urusan yang lain-lain, kan udah ada yang nagih dari lembaga khusus. Tapi kalau memang ada kesadaran penyanyinya, dikasih, kan bagus juga. Pencipta lagu kan ada royalti dari publisher atau dari perjanjian awal. Itu pasti sudah ada. Ini pandangan saya yang terbatas, (pandangan) yang lain silakan," tambahnya.
Opick, yang telah berkiprah di industri musik Indonesia sejak 1995, memiliki perspektif yang terbentuk dari pengalaman panjangnya. Ia mengatakan bahwa sepanjang kariernya, banyak lagu ciptaannya dinyanyikan oleh penyanyi lain, termasuk nama-nama besar seperti Siti Nurhaliza dan Iwan Fals. Pengalaman ini membuatnya memahami dinamika hak cipta dan pentingnya transparansi dalam perjanjian kerja sama.
Pernyataan Opick ini muncul di tengah perdebatan sengit mengenai royalti musik, khususnya terkait live performance. Organisasi seperti AKSI dan VISI, serta pakar musik seperti Candra Darusman, turut menyuarakan pendapat mereka mengenai isu yang dipicu oleh kontroversi Ari Lasso dan Agnez Mo ini. Pernyataan Opick memberikan perspektif alternatif yang menekankan pentingnya kesepakatan dan kolaborasi di antara pencipta lagu dan penyanyi, sebagai solusi yang lebih konstruktif daripada hanya berfokus pada aspek hukum dan pelanggaran hak cipta.
Kesimpulannya, Opick menawarkan pendekatan yang lebih humanis dan kolaboratif dalam menghadapi isu royalti musik. Ia menekankan pentingnya kesepakatan di awal dan peran lembaga terkait dalam menegakkan hak cipta, di tengah dinamika industri musik digital yang terus berkembang. Pernyataan ini memberikan sudut pandang yang menyeimbangkan antara hak pencipta dan fleksibilitas dalam kerja sama antar musisi.