BMW Gugat BYD di Indonesia Terkait Sengketa Merek 'M6'

BMW Gugat BYD Atas Sengketa Merek Dagang 'M6' di Indonesia

Persaingan di industri otomotif Indonesia kembali memanas. Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) telah melayangkan gugatan hukum terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek dagang 'M6'. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, tercatat sejak 26 Februari 2025. BMW Group Indonesia menegaskan kepemilikan sah atas merek 'M6' dan telah mengambil langkah hukum untuk melindungi aset intelektualnya.

Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, menyatakan komitmen perusahaan untuk mempertahankan hak kekayaan intelektual dan menjaga kualitas serta eksklusivitas produk BMW. Pihak BMW mengklaim telah mendaftarkan merek 'M6' di Indonesia jauh lebih dulu, tepatnya pada 20 Agustus 2015, dengan nomor permohonan D002015035540. Pendaftaran tersebut mencakup kategori kelas 12, meliputi kendaraan bermotor dan komponen-komponennya. Perlindungan merek tersebut, menurut data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, akan berakhir pada 20 Agustus 2025. BMW menekankan bahwa 'M6' merupakan bagian dari seri mobil sport mewah Seri 6 yang dipasarkan di bawah sub-merek BMW M, dan telah dikenal secara global sejak tahun 1983.

Di sisi lain, PT BYD Motor Indonesia telah mendaftarkan merek 'M6' dengan nomor permohonan DID2024122107 pada 22 November 2024. Pendaftaran ini, yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif, juga berada di kelas 12, sama seperti pendaftaran BMW. BYD menggunakan merek 'M6' untuk mobil listrik MPV yang telah diluncurkan di Indonesia pada tahun 2024, dan telah menggunakan nama tersebut untuk model MPV sejak tahun 2009. Perbedaan waktu pendaftaran merek ini menjadi inti dari sengketa hukum yang sedang berlangsung.

Menanggapi gugatan tersebut, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan hukum yang diajukan BMW AG. Ia menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh divisi hukum BYD dan perusahaan terus memantau perkembangannya. Namun, Panjaitan meyakinkan bahwa gugatan tersebut tidak akan mengganggu operasional bisnis BYD di Indonesia, termasuk layanan purna jual kepada konsumen. BYD optimis akan tercapai solusi terbaik bagi kedua belah pihak di masa mendatang.

Sengketa merek dagang ini menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam industri yang kompetitif seperti otomotif. Hasil dari gugatan ini akan menjadi preseden penting bagi perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Indonesia, terutama terkait penggunaan merek dagang yang serupa atau identik. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan siapa yang berhak atas penggunaan merek 'M6' di pasar Indonesia dan bagaimana hal ini akan mempengaruhi strategi pemasaran kedua perusahaan di masa depan. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.