Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran, Skrining Tiket Penyeberangan Diintensifkan di Tol Lampung

Intensifikasi Skrining Tiket Penyeberangan Bakauheni di Tol Lampung Jelang Mudik Lebaran

Guna mengantisipasi lonjakan pemudik dan memastikan kelancaran arus penyeberangan, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan akan mengintensifkan pemeriksaan tiket penyeberangan di jalan tol Lampung, khususnya ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengamanan arus mudik Lebaran 2025.

Menurut Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, pelaksanaan skrining tiket akan dimulai pada pekan mendatang dan dipusatkan di beberapa zona penyangga (buffer zone) yang strategis. Titik-titik pemeriksaan tersebut meliputi KM 87B, KM 49B, KM 33B, dan KM 20B ruas tol Bakter.

"Mulai minggu depan kita intensifkan skrining tiket di titik-titik buffer zone," ujar AKBP Yusriandi, Sabtu (22/3/2025).

Mekanisme Skrining dan Penggunaan Buffer Zone

Dalam pelaksanaannya, pemudik yang telah memiliki tiket penyeberangan dan lolos skrining akan mendapatkan stiker khusus sebagai tanda bukti. Stiker ini akan ditempelkan pada kendaraan mereka. Pemberian stiker ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi kendaraan yang telah siap menyeberang di pelabuhan.

AKBP Yusriandi menjelaskan bahwa fungsi buffer zone akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas. Pada kondisi normal, buffer zone akan difokuskan sebagai area pemeriksaan tiket. Namun, jika terjadi kepadatan lalu lintas yang signifikan, area tersebut akan difungsikan sebagai lokasi sistem penundaan (delaying system) untuk mengurai antrean kendaraan menuju pelabuhan.

"Skemanya tetap ada pengecekan tiket, namun juga berfungsi untuk memperlambat mobilisasi kendaraan menuju pelabuhan jika terjadi kepadatan," jelasnya.

Penghapusan Tarif Eksekutif Selama Masa Mudik

Sebagai informasi tambahan, selama periode mudik dan balik Lebaran 2025, pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan tarif eksekutif pada layanan penyeberangan kapal. Kebijakan ini berlaku mulai H-5 hingga H+5 Lebaran. Pemudik yang telah membeli tiket eksekutif sebelum kebijakan ini berlaku, dapat melakukan pengembalian (refund) selisih harga tiket.

"Selama periode tersebut, semua layanan penyeberangan akan diberlakukan tarif reguler. Tidak ada layanan eksekutif," pungkas AKBP Yusriandi.