Antisipasi Penyalahgunaan, ASN Kota Batu Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi Selama Libur Lebaran di Kota Batu

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Batu mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan kendaraan dinas. Wali Kota Batu, Nurochman, secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk menggunakan kendaraan dinas, khususnya kendaraan berpelat merah, untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau liburan selama periode cuti bersama Lebaran.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan aset negara dan memastikan efektivitas pelayanan publik tetap terjaga selama masa libur panjang. Nurochman menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat krusial dan berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Pengecualian Penggunaan Kendaraan Dinas:

Kendaraan dinas yang dikecualikan dari larangan ini dan tetap diperbolehkan beroperasi selama masa libur Lebaran adalah kendaraan yang mendukung pelayanan publik esensial, antara lain:

  • Ambulans
  • Kendaraan operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  • Kendaraan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan penanganan lalu lintas

Pengecualian ini memastikan bahwa layanan-layanan vital bagi masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian besar ASN sedang menikmati cuti Lebaran.

Penggunaan Kendaraan Dinas dengan Surat Tugas:

Bagi pejabat atau pegawai yang mendapatkan penugasan khusus selama periode cuti bersama Lebaran, penggunaan kendaraan dinas masih diperbolehkan. Namun, dengan catatan bahwa penggunaan tersebut harus disertai dengan surat penugasan resmi dari instansi terkait. Surat penugasan ini berfungsi sebagai bukti legalitas penggunaan kendaraan dinas dan memastikan bahwa penggunaannya benar-benar untuk kepentingan dinas.

Himbauan Penitipan Kendaraan Dinas di Balai Kota:

Guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kendaraan dinas, Pemerintah Kota Batu mengimbau seluruh ASN untuk menitipkan kendaraan dinas mereka di Balai Kota Among Tani selama masa cuti Lebaran. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan keamanan aset negara.

ASN yang memilih untuk menitipkan kendaraan dinas di Balai Kota diwajibkan untuk memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Batu. Pemberitahuan ini penting untuk pendataan dan pengadministrasian kendaraan yang dititipkan.

Sanksi Pelanggaran:

Pemerintah Kota Batu tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan ini. ASN yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN akan tanggung jawab mereka dalam menjaga dan menggunakan aset negara secara bijak dan efisien, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur Lebaran.