Klaten Berang: Tiga Truk Sampah Ilegal dari Sleman Ditemukan di Kemalang, Ancam Lapor ke Provinsi

Klaten Dikejutkan dengan Kiriman Sampah Ilegal dari Sleman

Kabupaten Klaten dibuat geram dengan temuan tiga truk bermuatan sampah yang diduga kuat berasal dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Truk-truk tersebut tertangkap tangan melintas di wilayah Kemalang, Klaten, dan diduga hendak membuang muatannya di kawasan lereng Gunung Merapi yang masuk wilayah administratif Klaten. Insiden ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, yang menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius dan merugikan daerah.

Kronologi Kejadian dan Reaksi Cepat Pemkab Klaten

Penemuan truk-truk sampah ilegal ini terjadi di pertengahan Maret 2025. Aparat Kecamatan Kemalang bertindak cepat dengan menghentikan dan mengusir truk-truk tersebut dari wilayah mereka. Camat Kemalang, Kuncoro, mengungkapkan bahwa pembuangan sampah ilegal dari luar daerah ini bukan kali pertama terjadi. Pihaknya bahkan telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Satpol PP, DPMPTSP, DPUPR, dan DLH, untuk membahas penanganan masalah ini.

"Tanggal 10 Maret kemarin kita sudah rapatkan dengan Satpol PP, DPMPTSP, DPUPR, DLH dan yang terkait. Yang jelas tidak ada dokumen yang mendukungnya," tegas Kuncoro.

Menurut Kuncoro, pembuangan sampah ilegal ini tidak dilakukan secara rutin dan sempat terhenti selama dua minggu sebelum kembali muncul di lokasi yang berbeda, yaitu di bekas galian C di Desa Dompol, yang merupakan lahan milik perorangan.

Investigasi Mengarah ke Sleman

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sampah-sampah tersebut diduga berasal dari Sleman. Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan para pengemudi truk saat diinterogasi. Mereka menyebutkan bahwa sampah tersebut berasal dari rumah tangga, pusat perbelanjaan (mal), atau instansi di Sleman. Bau menyengat dan air yang mengucur dari muatan truk semakin memperkuat dugaan tersebut.

Menindaklanjuti temuan ini, Pemkab Klaten segera membuka komunikasi dengan Pemkab Sleman. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten telah mengirimkan surat pelarangan kepada DLH Sleman, meminta agar tindakan pembuangan sampah ilegal ke wilayah Klaten dihentikan.

"Tindak lanjut DLH Klaten atas kejadian sampah ilegal yang disinyalir dari Kabupaten Sleman masuk ke wilayah Kecamatan Kemalang antara lain DLH telah mengirimkan surat pelarangan dan sampah ilegal masuk ke wilayah Kabupaten Klaten," jelas Kabid Pengendalian Sampah dan Limbah DLH Klaten, Sriyanto.

Mengadu ke Provinsi Jawa Tengah

Tidak hanya itu, Pemkab Klaten juga berencana melaporkan kejadian ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mereka menilai bahwa persoalan ini memerlukan penanganan di tingkat provinsi, mengingat melibatkan kewenangan lintas wilayah (Jawa Tengah dan DIY).

"Kabupaten Klaten akan segera membuat surat permohonan kepada Sekda provinsi Jawa Tengah agar dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan pembuangan sampah ilegal yang disinyalir berasal dari Kabupaten Sleman. Karena persoalan ini melibatkan kewenangan lintas provinsi (Jawa Tengah dan DIY) sehingga kabupaten Klaten tidak semakin jauh dirugikan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," imbuh Sriyanto.

Klarifikasi dari Pemkab Sleman

Pihak Pemkab Sleman sendiri telah mengakui bahwa sampah-sampah tersebut berasal dari wilayahnya. Namun, mereka menegaskan bahwa truk pengangkut sampah tersebut bukan milik DLH Sleman, melainkan berasal dari jasa pengangkut sampah swasta.

"Bukan, panjenengan (anda) boleh tanya ke Klaten, itu bukan dari pemkab, jasa pengangkut swasta," kata Kepala DLH Sleman, Epiphana Kristiyani.

Sebagai tindak lanjut, DLH Sleman berjanji akan memanggil jasa pengangkut sampah swasta yang terdata di DLH Sleman untuk diberikan pembinaan. Epiphana juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran serupa di kemudian hari. Jika ditemukan pelanggaran lagi, pihaknya mempersilakan pihak terkait untuk memberikan sanksi.

Dampak dan Upaya Pencegahan

Kasus pembuangan sampah ilegal ini menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan di Klaten. Selain merusak estetika, sampah-sampah tersebut juga berpotensi mencemari tanah dan air, serta mengganggu kesehatan masyarakat. Pemkab Klaten berkomitmen untuk terus berupaya mencegah kejadian serupa terulang kembali, antara lain dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum.

Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:

  • Tiga truk sampah ilegal dari Sleman ditemukan di Kemalang, Klaten.
  • Pemkab Klaten geram dan mengirimkan surat pelarangan ke DLH Sleman.
  • Pemkab Klaten akan melaporkan kejadian ini ke Pemprov Jawa Tengah.
  • Pemkab Sleman mengakui sampah berasal dari wilayahnya, namun diangkut oleh jasa swasta.
  • DLH Sleman akan memanggil jasa pengangkut sampah swasta untuk pembinaan.