Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Penipuan Keuangan Jelang Lebaran: Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong Mengintai

Waspada! Satgas PASTI OJK Ingatkan Masyarakat akan Maraknya Penipuan Keuangan Jelang Lebaran

Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penipuan keuangan yang kerap melonjak menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. Momentum peningkatan kebutuhan finansial ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjerat korban melalui berbagai modus.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai tawaran keuangan yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat," ujar seorang perwakilan Satgas PASTI dalam keterangan resminya.

Modus Penipuan yang Sering Terjadi

Satgas PASTI mengidentifikasi setidaknya lima modus penipuan keuangan yang paling sering muncul menjelang Lebaran, yaitu:

  • Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal: Penawaran pinjaman cepat tanpa verifikasi ketat, namun dengan bunga sangat tinggi dan praktik penagihan yang agresif bahkan intimidatif.
  • Investasi Bodong: Iming-iming keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat, yang berujung pada hilangnya seluruh dana yang diinvestasikan.
  • Phishing: Upaya memperoleh informasi sensitif seperti data pribadi dan kredensial perbankan melalui tautan atau website palsu.
  • Impersonasi Lembaga Resmi: Pelaku penipuan menyamar sebagai perwakilan dari lembaga keuangan atau instansi pemerintah yang terpercaya untuk meyakinkan korban.
  • Penipuan Kerja Paruh Waktu: Menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi dan mudah, tetapi mengharuskan korban membayar sejumlah uang di awal dengan berbagai alasan.

Langkah Preventif yang Harus Dilakukan

Masyarakat diimbau untuk melakukan langkah-langkah preventif berikut guna menghindari menjadi korban penipuan keuangan:

  • Jangan mudah percaya dengan tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Selalu lakukan riset dan verifikasi sebelum mengambil keputusan.
  • Hindari mengklik tautan atau membuka lampiran dari sumber yang tidak dikenal. Selalu periksa keaslian informasi sebelum memberikan data pribadi.
  • Jaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan Anda. Jangan pernah memberikan informasi ini kepada siapapun yang tidak Anda kenal atau percayai.
  • Pastikan legalitas perusahaan atau lembaga keuangan yang menawarkan produk atau layanan. Periksa izin usaha dan legalitasnya melalui website OJK atau lembaga terkait.

Tindakan Tegas Satgas PASTI

Satgas PASTI terus berupaya memberantas aktivitas keuangan ilegal. Selama Januari-Februari 2025, Satgas PASTI telah memblokir 536 entitas ilegal, termasuk 508 pinjaman online ilegal dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

Sejak tahun 2017 hingga 13 Maret 2025, total 12.721 entitas keuangan ilegal telah ditindak, terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi dari entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE), yang masih beroperasi di beberapa wilayah meskipun telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025.

Selain itu, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor WhatsApp debt collector ilegal yang melakukan intimidasi.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang didirikan oleh OJK dan Satgas PASTI telah menangani 67.866 laporan sejak 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025. Dari 71.893 rekening yang terindikasi terlibat penipuan, 31.398 telah diblokir, dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 triliun. Dana yang berhasil diblokir mencapai Rp129,1 miliar, yang akan diupayakan untuk dikembalikan kepada korban.

Laporkan Jika Menjadi Korban

Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan, Satgas PASTI mengimbau untuk segera melaporkan melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Masyarakat juga dapat melaporkan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memberantas kejahatan keuangan dan menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya.