Sragen Terapkan Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Berat Guna Kelancaran Arus Mudik

Sragen Siapkan Strategi Kelancaran Arus Mudik dengan Pembatasan Kendaraan Berat

Guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus mudik, Pemerintah Kabupaten Sragen memberlakukan pembatasan operasional kendaraan berat mulai hari ini, Minggu, 23 Maret 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk meminimalkan potensi kemacetan yang sering terjadi selama periode mudik Lebaran.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satri Leksono, menjelaskan bahwa pembatasan ini akan dimulai tepat pada pukul 00.00 WIB. Fokus utama penyekatan adalah titik-titik strategis di perbatasan wilayah, terutama di kawasan Sambung Macan yang merupakan gerbang masuk dari arah Jawa Timur.

"Kendaraan berat yang datang dari arah Jawa Timur, mulai tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, akan kami arahkan untuk putar balik. Mereka harus kembali ke tempat asal atau garasi masing-masing," tegas Iptu Kukuh, Minggu (22/3/2025).

Detail Pembatasan dan Pengecualian

Adapun jenis kendaraan berat yang terkena pembatasan meliputi:

  • Kendaraan pengangkut galian C (hasil tambang, pasir, tanah, batu, dan sejenisnya).
  • Kendaraan pengangkut material konstruksi.
  • Kendaraan dengan tiga sumbu roda atau lebih (10 roda ke atas).

Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk kendaraan tertentu yang dianggap vital. Kendaraan yang dikecualikan antara lain:

  • Kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok (sembako).
  • Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas.
  • Kendaraan kecil yang tidak berpotensi menyebabkan gangguan lalu lintas.

Selain Sambung Macan, Kasat Lantas juga menyebutkan titik-titik penyekatan lain, seperti Gemolong (perbatasan dengan Purwodadi) dan Pungkruk (jalur dari arah Solo, pintu keluar tol, dan jalan arteri menuju Purwodadi dan Ring Road). Penentuan lokasi ini didasarkan pada analisis potensi kepadatan lalu lintas yang mungkin terjadi.

Sosialisasi dan Penegakan Hukum

Polres Sragen telah berupaya maksimal dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat luas. Berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, media mainstream, dan pendekatan langsung kepada masyarakat, telah dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

"Apabila ditemukan kendaraan yang melanggar aturan, kami akan menindak tegas dengan memberikan sanksi tilang. Namun, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama," imbuh Iptu Kukuh.

Diharapkan dengan adanya pembatasan kendaraan berat ini, arus mudik Lebaran di wilayah Sragen dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan aman bagi seluruh pengguna jalan. Polres Sragen mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan berat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.

Imbauan dan Harapan

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pemudik untuk selalu berhati-hati di jalan, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan. Dengan kerjasama dan kesadaran dari semua pihak, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan berarti.