Antisipasi Pertumbuhan Kembali Ganja di TNBTS, Menteri LHK Perintahkan Verifikasi Ulang Lokasi Temuan

Menteri LHK Instruksikan Pengecekan Ulang Ladang Ganja di TNBTS

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Raja Juli Antoni, telah mengeluarkan instruksi penting terkait penemuan ladang ganja di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Menteri Raja Juli menekankan perlunya verifikasi ulang secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi tanaman ganja yang tumbuh di lokasi-lokasi yang sebelumnya ditemukan.

"Setelah proses pencabutan dan penyitaan sebagai barang bukti selesai, saya meminta tim untuk melakukan pengecekan ulang secara intensif. Mengingat ganja adalah jenis tanaman yang mudah tumbuh kembali, terutama jika akarnya tidak tercabut sempurna," ujar Menteri Raja Juli pada Sabtu (22/3/2025).

Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap potensi pertumbuhan kembali ganja di area yang sama, mengingat karakteristik tanaman tersebut yang mudah beradaptasi dan cepat tumbuh. Menteri Raja Juli menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pembersihan ladang ganja untuk mencegah masalah yang lebih besar di kemudian hari.

Penjelasan Terkait Foto yang Beredar

Menteri Raja Juli juga memberikan klarifikasi mengenai foto-foto ladang ganja yang sempat beredar luas. Ia menjelaskan bahwa foto-foto tersebut merupakan dokumentasi dari kejadian lama, tepatnya pada bulan September tahun sebelumnya. Pengambilan gambar dilakukan oleh tim dari TNBTS yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Foto-foto yang beredar itu adalah hasil kerja keras tim TNBTS bersama kepolisian. Mereka menggunakan drone untuk memetakan dan menemukan ladang ganja setelah ada penangkapan sebelumnya," jelas Menteri Raja Juli.

Sidang Kasus Ladang Ganja TNBTS

Perlu diketahui, kasus penemuan ladang ganja di TNBTS saat ini tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Sidang dengan agenda pembuktian ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak TNBTS untuk memberikan keterangan. Saksi-saksi yang dihadirkan secara daring antara lain:

  • Yunus, Kepala Resor Senduro
  • Untung, Polisi Hutan
  • Edwy, Staf Kantor Balai Besar TNBTS

Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi penemuan ladang ganja, upaya pemberantasan yang telah dilakukan, serta langkah-langkah pencegahan yang perlu diambil.

59 Titik Ladang Ganja Ditemukan

Sebelumnya, Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan 59 titik ladang ganja di kawasan TNBTS, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Penemuan ini berhasil dilakukan berkat pemanfaatan teknologi drone yang memungkinkan pemetaan wilayah secara efektif dan efisien.

"Dengan menggunakan drone, kami berhasil mengidentifikasi 59 titik ladang ganja yang tersebar di Desa Argosari," ungkap Decky Hendra seperti dilansir detikJatim pada Selasa (18/3).

Penemuan ini menjadi bukti nyata bahwa kawasan TNBTS rentan terhadap aktivitas ilegal, khususnya penanaman ganja. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk melindungi kawasan konservasi ini dari berbagai ancaman.

Menteri LHK berharap, dengan adanya instruksi pengecekan ulang dan penegakan hukum yang tegas, kawasan TNBTS dapat terbebas dari aktivitas penanaman ganja dan menjadi lingkungan yang aman dan lestari bagi flora dan fauna yang dilindungi.