Aksi Brutal Geng Motor di Kemayoran: Tiga Remaja Jadi Korban Kekerasan dan Perampasan
Aksi Brutal Geng Motor Gegerkan Kemayoran, Remaja Jadi Korban
Jakarta Pusat digegerkan dengan aksi brutal geng motor yang menyasar tiga remaja di kawasan Kebon Kosong, Kemayoran. Insiden yang terjadi pada Sabtu (23/3/2025) ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius dan kehilangan barang berharga.
Korban yang diketahui berinisial AMF (18), EFM (17), dan MAP (18) menjadi bulan-bulanan sekitar 30 anggota geng motor. Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, para pelaku tidak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga merampas sepeda motor dan telepon seluler milik korban.
"Para korban mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat serangan brutal tersebut. Bahkan, salah satu pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban," ujar Kombes Pol Susatyo seperti dikutip dari Antara.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika ketiga remaja tersebut hendak membeli jaket di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh sekelompok remaja yang diduga anggota geng motor. Tanpa basa-basi, para pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta.
Penangkapan Pelaku dan Pengembangan Kasus
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa seorang pelaku berinisial MFR (17) berhasil diamankan di lokasi kejadian oleh anggota Satuan Samapta.
"Dari keterangan pelaku yang berhasil diamankan, kami berhasil membekuk pelaku lainnya, yaitu D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18). Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," jelas AKBP Muhammad Firdaus.
Dari hasil pemeriksaan intensif, MFR dan D diduga kuat sebagai aktor utama dalam aksi pengeroyokan tersebut. Sementara itu, OF berperan sebagai pembonceng MFR, sedangkan AA, ANM, dan RAH diketahui ikut serta dalam konvoi sebelum terjadinya aksi kekerasan. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Koordinasi dengan Bapas dan Imbauan Masyarakat
Mengingat beberapa pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga tengah berupaya mencari barang bukti lain, termasuk telepon seluler milik korban yang belum ditemukan.
"Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegas AKBP Muhammad Firdaus.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai upaya memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.