DPR RI: Belum Ada Kejelasan Pembahasan RUU Polri dari Pemerintah
DPR RI: Belum Ada Kejelasan Pembahasan RUU Polri dari Pemerintah
Jakarta - Gelombang kekhawatiran publik terkait potensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bergulir, menyusul disahkannya Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah. Reaksi masyarakat, yang sebagian besar выражают keraguan, активно распространяются в различных социальных сетях, в частности, хештег #TolakRUUPolri набирает популярность.
Menanggapi keresahan yang berkembang di masyarakat, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan klarifikasi terkait perkembangan RUU Polri. Dalam keterangannya, Adies menegaskan bahwa hingga saat ini, pimpinan DPR RI belum menerima Surat Presiden (Surpres) yang menjadi dasar hukum untuk memulai pembahasan RUU tersebut.
"Surpres RUU Polri belum ada," tegas Adies kepada awak media, Minggu (24/03/2024).
Dengan pernyataan ini, Adies secara implisit menyatakan bahwa pembahasan RUU Polri belum akan diagendakan dalam waktu dekat. Ia kembali menegaskan kepastian ini dengan mengatakan "Yes", ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai penundaan pembahasan RUU tersebut.
Politisi dari Partai Golkar ini sebelumnya juga sempat menyinggung perihal penundaan pengajuan RUU Polri oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah kemungkinan masih menunggu finalisasi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum mengajukan RUU Polri.
"Kelihatannya belum diajukan oleh pemerintah, mungkin mau menunggu penyesuaian RUU KUHAP. Karena kan kaitannya sangat erat itu dengan KUHP dan KUHAP. Kalau diajukan sekarang, kalau KUHAP-nya berubah, nanti masa ubah-ubah lagi," jelas Adies di Gedung DPR RI pada Kamis (20/03/2024).
Perlu diketahui, RUU Polri sebenarnya telah masuk dalam agenda pembahasan DPR RI periode 2019-2024. Namun, proses legislasi mengalami stagnasi dan gagal disahkan hingga akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. Salah satu penyebab utama penolakan publik terhadap RUU ini adalah adanya pasal-pasal kontroversial yang dianggap berpotensi melanggar hak-hak sipil dan kebebasan berpendapat.
Pasal Kontroversial dalam Draf RUU Polri:
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam draf RUU Polri mencakup:
- Kewenangan Pengawasan Siber: Penambahan kewenangan bagi Polri untuk melakukan tindakan seperti menindak, memblokir, memutus, dan memperlambat akses ke ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.
- Kewenangan Penyadapan: Pemberian kewenangan penyadapan kepada Polri, yang menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran privasi warga negara.
- Perpanjangan Usia Pensiun: Peluang bagi Kapolri atau polisi berpangkat jenderal untuk memperpanjang masa pensiun, yang dikritik sebagai upaya mempertahankan kekuasaan dan menghambat regenerasi di tubuh Polri.
Penolakan terhadap RUU Polri mencerminkan kekhawatiran mendalam masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan erosi kebebasan sipil jika RUU tersebut disahkan dalam bentuknya saat ini. Klarifikasi dari Wakil Ketua DPR RI mengenai belum adanya Surpres menjadi angin segar, namun kewaspadaan publik tetap tinggi seiring dengan perkembangan isu ini.