Pemerintah Beri Subsidi PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Lebaran 2025
Pemerintah Beri Subsidi PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Lebaran 2025
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal berupa subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama periode Lebaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang bertujuan meringankan beban masyarakat selama musim mudik dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Subsidi ini mencakup 6 persen dari total biaya tiket, yang meliputi tarif dasar, biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), dan biaya-biaya lain yang dikenakan dan merupakan objek PPN. Dengan demikian, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen dari total biaya tiket.
Subsidi PPN ini berlaku untuk penerbangan yang dilakukan antara tanggal 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan periode pemesanan tiket mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat merencanakan perjalanan mudik mereka dengan lebih leluasa. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan harga tiket pesawat kelas ekonomi hingga 13-14 persen. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat tanpa mengabaikan kewajiban pengumpulan penerimaan negara.
Rincian Subsidi PPN:
- Besaran Subsidi: 6 persen dari total biaya tiket (tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dikenakan dan merupakan objek PPN).
- Periode Penerbangan: 24 Maret 2025 - 7 April 2025
- Periode Pemesanan Tiket: 1 Maret 2025 - 7 April 2025
- Kelas Penerbangan: Ekonomi Domestik
- Tujuan: Mereduksi harga tiket pesawat dan meringankan beban masyarakat selama mudik Lebaran 2025.
Dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025), Sri Mulyani menekankan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan upaya meringankan beban masyarakat dengan kewajiban mengumpulkan penerimaan negara yang optimal. Subsidi PPN ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mengelola perekonomian nasional dan memberikan dukungan nyata kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi lonjakan permintaan transportasi udara selama periode Lebaran.
Subsidi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025. Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, diharapkan mobilitas masyarakat akan meningkat, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi nasional. Pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan ini dan melakukan evaluasi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.