Gubernur Banten Keluarkan Instruksi Anti-Pemerasan Pasca Insiden Pembacokan Sekuriti oleh Oknum LSM
Gubernur Banten Perintahkan Penolakan Pemerasan Usai Insiden Kekerasan Oknum LSM
Gubernur Banten, Andra Soni, telah menerbitkan Instruksi Gubernur sebagai respons tegas terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap dua petugas keamanan (satpam) di SMKN 9 Kabupaten Tangerang. Instruksi ini bertujuan untuk mencegah dan menindak segala bentuk pemerasan serta intervensi yang melanggar hukum di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten.
Instruksi Gubernur Sebagai Langkah Preventif
Instruksi Gubernur yang ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2025, ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, termasuk Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan Kepala Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Isi instruksi tersebut secara garis besar meliputi:
- Penolakan Pemerasan dan Intervensi: Melarang segala bentuk permintaan yang mengarah pada pemerasan atau intervensi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencegahan Kerugian Negara: Mencegah tindakan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
- Pelaporan Insiden: Mewajibkan pelaporan segera kepada Sekretaris Daerah jika menghadapi situasi atau kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
- Penjagaan Ketertiban: Menginstruksikan Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Perangkat Daerah dan UPTD.
- Pengawasan: Menugaskan Inspektur Daerah untuk mengawasi pelaksanaan instruksi ini dan melaporkan hasilnya secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Instruksi ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Kronologi Insiden Pembacokan dan Respon Kepolisian
Sebelumnya, insiden pembacokan terhadap dua sekuriti SMKN 9 Kabupaten Tangerang terekam oleh kamera CCTV sekolah. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang pelaku terlibat percekcokan dengan korban di depan gerbang sekolah sebelum akhirnya melakukan aksi kekerasan. Insiden ini sempat viral di media sosial dengan narasi yang menyebutkan bahwa pengeroyokan tersebut dipicu oleh masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, melalui Kapolsek Cisoka AKP Eldy, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi para pelaku dan tengah melakukan pengejaran. Tim gabungan dari Polsek Cisoka dan Polresta Tangerang dikerahkan untuk memburu para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Instruksi Gubernur ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam mencegah terulangnya kejadian serupa dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Banten. Selain itu, instruksi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.