Kepala DLH Ponorogo Ajukan Sanggahan atas Sanksi Non-Job Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

Kepala DLH Ponorogo Ajukan Sanggahan atas Sanksi Non-Job Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

Gulang Winarno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, secara resmi mengajukan surat sanggahan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Ponorogo yang memberinya sanksi non-job. Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada Serentak 2024. SK Bupati yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2025, memberikan Gulang waktu 14 hari untuk mengajukan sanggahan, yang telah ia manfaatkan dengan mengirimkan surat resmi pada Selasa, 4 Maret 2025. Surat tersebut ditembuskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pernyataan singkatnya pada Rabu, 5 Maret 2025, Gulang membenarkan penerimaan SK tersebut dan konfirmasi pengiriman sanggahannya. Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diterimanya berupa penonaktifan dari jabatan kepala dinas. Isi surat sanggahan tersebut berfokus pada permohonan keringanan hukuman dan peninjauan ulang atas keputusan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Gulang menekankan haknya untuk mengajukan sanggahan sebagai bagian dari proses hukum kepegawaian dan berharap Bupati dapat mempertimbangkan kembali putusan tersebut agar sanksi yang dijatuhkan tidak terlalu berat.

"Intinya, saya memohon kebijakan beliau untuk meninjau ulang dan meringankan hukuman disiplin yang diberikan," ujar Gulang. "Sanggahan ini adalah hak saya, dan saya berharap beliau bijaksana dalam mempertimbangkannya," tambahnya. Dugaan pelanggaran netralitas yang dialamatkan kepada Gulang terkait dengan dukungan yang diduga diberikannya kepada salah satu calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Proses penetapan sanksi ini sebelumnya telah melalui tahapan peringatan lisan dan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Ponorogo.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, menyatakan bahwa Bupati akan memberikan respons resmi terhadap sanggahan yang diajukan oleh Gulang. Apabila sanggahan tersebut ditolak, maka Gulang akan dipindahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. "Kewenangan sepenuhnya ada di tangan Pak Bupati. Insyaallah, jika sanggahan ditolak, beliau akan ditempatkan di Dinas Perpustakaan," jelas Agus Pramono. Kasus ini menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada dan mekanisme pengawasan serta penegakan disiplin yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara di Indonesia.

Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi preseden penting bagi ASN lainnya dalam menjaga netralitas di masa-masa menjelang dan selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Langkah yang diambil oleh Gulang dalam mengajukan sanggahan menunjukkan upaya untuk mempertahankan hak-haknya sebagai ASN, sementara tindakan Bupati dalam memberikan sanksi dan mekanisme pengawasan internal mencerminkan upaya untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Gulang Winarno, Kepala DLH Ponorogo, menerima sanksi non-job.
  • Sanksi dijatuhkan karena dugaan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada 2024.
  • Gulang mengajukan surat sanggahan kepada Bupati Ponorogo.
  • Sanggahan ditembuskan ke Sekda, BKPSDM, dan BKN.
  • Jika sanggahan ditolak, Gulang akan dipindahkan ke Dinas Perpustakaan.
  • Proses ini melibatkan Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Ponorogo.