Polisi Ringkus Enam Anggota Geng Motor Terkait Penganiayaan Remaja di Kemayoran, Perburuan Pelaku Lain Berlanjut
Enam Anggota Geng Motor Penganiaya Remaja di Kemayoran Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain
Jakarta - Aparat kepolisian berhasil meringkus enam anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap tiga remaja di kawasan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait aksi brutal geng motor yang meresahkan. Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga diduga melakukan perampasan barang berharga milik korban.
"Enam pelaku telah berhasil kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (23/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan geng motor. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pelaku berinisial MFR (17) di lokasi kejadian oleh anggota Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dari keterangan yang diperoleh dari MFR, kami kemudian berhasil membekuk pelaku lainnya, yaitu D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18). Mereka diamankan di berbagai lokasi yang berbeda," jelas Firdaus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MFR dan D diduga sebagai aktor utama dalam aksi pengeroyokan tersebut. Sementara itu, OF berperan sebagai pengemudi yang membonceng MFR, sedangkan AA, ANM, dan RAH diketahui ikut serta dalam konvoi sebelum terjadinya aksi kekerasan.
Firdaus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan ini. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengingat beberapa pelaku masih berusia di bawah umur.
"Kami juga masih berupaya mencari barang bukti lain, termasuk telepon genggam milik korban yang belum ditemukan. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa tiga remaja, yaitu AMF (18), EFM (17), dan MAP (18), menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok anggota geng motor di Kemayoran. "Para korban dipukuli hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Selain itu, satu pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban," kata Susatyo.
Susatyo menjelaskan kronologis kejadian, dimana ketiga korban sedang dalam perjalanan menuju Sunter, Jakarta Utara, untuk membeli jaket. Namun, di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh sekitar 30 remaja yang langsung menyerang mereka secara brutal.
Daftar Pelaku yang Ditangkap:
- MFR (17)
- D (17)
- OF (17)
- AA (18)
- ANM (19)
- RAH (18)
Daftar Korban Penganiayaan:
- AMF (18)
- EFM (17)
- MAP (18)
Imbauan Kepolisian:
- Masyarakat diimbau untuk selalu waspada.
- Segera laporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.