Aparat Polres Purworejo Bekuk Pria Bersenjata Tajam Terkait Aksi Premanisme di PT Arami Jaya
Aksi Premanisme Berujung Penangkapan di Purworejo
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (35) atas dugaan tindak pidana premanisme yang terjadi di area PT Arami Jaya, sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Daendels, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag. Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan mengenai aksi perusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, insiden bermula ketika YS mendatangi PT Arami Jaya pada Selasa (28/1/2025) dini hari, sekitar pukul 00.51 WIB. Kedatangannya tersebut dilatarbelakangi oleh niat untuk mencari pekerjaan. Namun, karena waktu yang tidak memungkinkan, petugas keamanan perusahaan menolak permintaannya dan menyarankan YS untuk kembali di lain waktu.
Penolakan tersebut rupanya memicu emosi YS. Tanpa terkendali, ia kemudian melakukan perusakan terhadap kaca mobil Toyota Kijang Innova milik perusahaan. Tidak hanya itu, YS juga melakukan pengancaman terhadap petugas keamanan dengan menggunakan sebilah golok yang dibawanya. Tindakan ini sontak membuat petugas keamanan merasa terancam dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Petugas keamanan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," Ujar AKP Catur Agus Yudho Praseno, Minggu (23/3/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polres Purworejo bergerak cepat dan berhasil menangkap YS di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. YS akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak
- Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan
- Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman
Atas perbuatannya tersebut, YS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang mengalami kerusakan
- Pecahan kaca dari kantor dan pos satpam PT Arami Jaya
- Satu bilah golok dapur berbahan stainless steel yang digunakan untuk mengancam
AKP Catur menambahkan, "Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti..." dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminal atau premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purworejo.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang melanggar hukum. Polres Purworejo berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk premanisme dan tindak kriminal lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.