Revisi UU TNI Diprotes ke MK, DPR: Gugatan adalah Hak Konstitusional Warga Negara

Gugatan Revisi UU TNI ke MK: DPR Hormati Hak Konstitusional Warga

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi I menanggapi gugatan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan hanya berselang dua hari setelah UU tersebut disahkan.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyatakan bahwa pengajuan JR ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi oleh hukum. "Itu kan hak warga yang dilindungi dalam konstitusi," ujarnya saat dihubungi awak media pada Minggu (23/03/2025).

Lebih lanjut, politikus dari Partai Golkar ini menegaskan bahwa DPR tidak dalam posisi untuk menghalangi atau mempersilakan gugatan tersebut. Sikap DPR adalah menghormati hak warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi. "Bukan kami yang mempersilakan, akan tetapi itu adalah hak yang terdapat dalam konstitusi Indonesia," imbuhnya.

Dave Laksono menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penggugat untuk menjelaskan alasan-alasan mengapa revisi UU TNI tersebut dianggap bermasalah dan perlu diuji materi di MK. Ia menambahkan bahwa proses pembahasan UU TNI di DPR telah melibatkan partisipasi publik.

"Wah ya itu pandangan mereka yang menuntut kan? Jadi sebaiknya tanya ke mereka. Kita sudah melewati proses (partisipasi publik) tersebut," kata Dave, menanggapi klaim bahwa ada aspirasi yang belum terakomodasi dalam revisi UU TNI.

Identitas Penggugat dan Pokok Perkara

Gugatan terhadap UU TNI ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Terdapat tujuh orang yang bertindak sebagai pemohon, yaitu:

  • Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I)
  • Namoradiarta Siaahan (Pemohon II)
  • Kelvin Oktariano (Pemohon III)
  • M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV)
  • Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V)
  • Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI)
  • R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII)

Pokok perkara dalam gugatan ini adalah pengujian formil terhadap UU Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Para pemohon mempersoalkan prosedur pembentukan UU tersebut yang dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perubahan penting dalam regulasi yang mengatur peran dan fungsi TNI. Putusan MK atas gugatan ini akan memiliki implikasi yang signifikan bagi organisasi TNI dan sistem pertahanan negara.