OJK Imbau Masyarakat Waspada Investasi Ilegal di Tengah Euforia THR

OJK Imbau Masyarakat Waspada Investasi Ilegal di Tengah Euforia THR

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh para pekerja di Indonesia. Namun, di balik kebahagiaan tersebut, tersimpan potensi risiko yang perlu diwaspadai, yaitu maraknya tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko yang ditawarkan oleh investasi bodong. Melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang mencurigakan.

"Setelah menerima THR, seringkali muncul berbagai tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko. Jangan mudah tergiur, karena bisa jadi itu adalah investasi ilegal," tulis OJK dalam imbauannya.

OJK menekankan pentingnya melakukan riset dan verifikasi terhadap legalitas perusahaan dan produk investasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terpaku pada janji keuntungan besar semata, melainkan juga mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi.

Tips Menghindari Investasi Bodong

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu masyarakat terhindar dari jebakan investasi bodong, terutama saat sedang memegang dana THR:

  • Waspadai Janji Keuntungan Tidak Realistis: Investasi yang sah selalu memiliki risiko. Hindari tawaran yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko sama sekali.
  • Lakukan Riset Mendalam: Cari tahu informasi lengkap mengenai perusahaan dan produk investasi yang ditawarkan. Periksa legalitas perusahaan melalui situs web OJK.
  • Pahami Prinsip 2L (Legal dan Logis): Pastikan perusahaan investasi memiliki izin resmi dari OJK dan penawaran investasi masuk akal. Jika ada yang tidak logis, segera hindari.
  • Sesuaikan dengan Kebutuhan dan Profil Risiko: Pilih produk investasi yang sesuai dengan tujuan keuangan dan toleransi risiko Anda. Jangan tergiur dengan keuntungan besar jika Anda tidak memahami risiko yang mungkin terjadi.

Laporkan Dugaan Investasi Ilegal

Apabila Anda menemukan atau menjadi korban investasi ilegal, segera laporkan kepada OJK melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di situs web iasc.ojk.go.id. Laporan Anda akan membantu OJK dalam memberantas praktik investasi ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman mengenai investasi yang aman, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dana THR secara bijak dan terhindar dari jeratan investasi bodong.