DJP Imbau Waspada Penipuan Berkedok Pelaporan SPT Tahunan 2024

DJP Imbau Waspada Penipuan Berkedok Pelaporan SPT Tahunan 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan serius kepada seluruh wajib pajak di Indonesia terkait maraknya penipuan yang memanfaatkan momentum pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2024. Modus penipuan ini beragam dan semakin canggih, sehingga kewaspadaan tinggi sangat diperlukan untuk mencegah kerugian finansial. Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP, Tirta, menekankan pentingnya verifikasi informasi yang diterima dari pihak yang mengaku sebagai petugas pajak.

"Kami melihat peningkatan upaya penipuan yang memanfaatkan musim pelaporan SPT. Para pelaku kejahatan ini memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak untuk meraup keuntungan pribadi," ungkap Tirta dalam sebuah wawancara baru-baru ini. Ia menambahkan bahwa DJP berkomitmen untuk melindungi wajib pajak dari tindakan-tindakan ilegal tersebut dan senantiasa mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati.

DJP menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi dari instansi tersebut hanya akan dilakukan melalui saluran-saluran resmi yang telah terverifikasi. Berikut beberapa hal penting yang perlu diingat oleh wajib pajak:

  • Email Resmi: Semua email resmi dari DJP menggunakan domain @pajak.go.id. Email dari domain lain yang mengatasnamakan DJP patut diragukan dan harus diabaikan.
  • Nomor Telepon Resmi: Wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200.
  • Akun Media Sosial Resmi: Akun resmi DJP di X (Twitter) adalah @DitjenPajakRI dan @kring_pajak.
  • Situs Resmi: Layanan live chat resmi tersedia di situs www.pajak.go.id.
  • Verifikasi: Jangan ragu untuk memverifikasi setiap informasi yang diterima melalui telepon, email, atau pesan singkat (SMS/WhatsApp) yang mengatasnamakan petugas pajak. Hubungi saluran resmi DJP untuk memastikan keaslian informasi tersebut.

Tirta juga mengingatkan tentang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2025. Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan fasilitas e-filling atau e-form di DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, meskipun sistem Coretax telah diluncurkan, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan sistem lama.

DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan sistem dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari penipuan. Kerjasama antara DJP dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang aman dan terpercaya. Waspadalah terhadap modus-modus penipuan yang semakin beragam dan lincah, dan segera laporkan setiap kecurigaan kepada pihak berwajib atau saluran resmi DJP. Kehati-hatian dan verifikasi informasi merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya penipuan yang merugikan.