Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin Terbang: Kemenhub Tegaskan Prosedur Perizinan Wajib Dipenuhi
Kemenhub: Indonesia Airlines Masih Terganjal Izin Operasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) secara resmi menyatakan bahwa maskapai penerbangan yang mengklaim diri bernama Indonesia Airlines belum dapat memulai operasional penerbangan komersial di wilayah Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul belum adanya pengajuan permohonan perizinan resmi maupun dokumen administratif apapun yang diajukan oleh badan usaha yang bersangkutan kepada Ditjen Hubud.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangan persnya menegaskan, "Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines." Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi yang beredar mengenai potensi dimulainya operasional maskapai tersebut dalam waktu dekat.
Prosedur Perizinan yang Ketat Demi Keselamatan Penerbangan
Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang ingin menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memenuhi serangkaian ketentuan dan prosedur perizinan yang diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Proses perizinan ini meliputi pengajuan dokumen administratif yang lengkap, pemenuhan persyaratan teknis yang ketat, dan demonstrasi aspek operasional yang memadai.
Selain itu, maskapai penerbangan juga wajib mengantongi Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119. AOC ini menjadi bukti bahwa maskapai telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan sipil.
Ketiadaan kedua sertifikat tersebut, yaitu Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC), secara tegas melarang sebuah maskapai untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di wilayah hukum Indonesia.
Komitmen Kemenhub terhadap Keselamatan dan Keamanan Penerbangan
Ditjen Hubud menekankan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional seluruh maskapai penerbangan di Indonesia. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi telah mematuhi ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional yang berlaku.
"Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat," tegas Lukman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk selalu mencari informasi dari sumber-sumber resmi dan terpercaya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Ditjen Hubud berjanji akan memberikan informasi terbaru secara berkala mengenai perkembangan terkait Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya melalui kanal komunikasi resmi Ditjen Hubud. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan valid.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Indonesia Airlines belum mengantongi izin operasi.
- Kemenhub belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines.
- Prosedur perizinan yang ketat demi keselamatan penerbangan.
- Masyarakat diimbau untuk mencari informasi dari sumber resmi.
- Kemenhub berkomitmen terhadap pengawasan ketat operasional maskapai.