Kebakaran Kantor Disdik Sumut: Puntung Rokok Diduga Jadi Pemicu
Kebakaran Kantor Disdik Sumut: Puntung Rokok Diduga Jadi Pemicu
Insiden kebakaran yang melanda Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu, 26 Februari 2025, telah menemukan titik terang terkait penyebabnya. Hasil penyelidikan sementara Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan bahwa puntung rokok yang dibuang sembarangan diduga menjadi pemicu utama peristiwa tersebut. Api yang berasal dari puntung rokok yang masih menyala itu dengan cepat membesar setelah mengenai tumpukan sampah kertas dan tisu yang berada di bawah jendela kamar mandi di lantai 3 dan 4 gedung.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan kesaksian dan temuan di lapangan. Diduga, seseorang yang sedang merokok di kamar mandi membuang puntung rokoknya ke arah jendela. Keberadaan tumpukan sampah yang mudah terbakar di lokasi tersebut menjadi faktor yang mempercepat penyebaran api. "Puntung rokok yang masih menyala itu, kata Kompol Siti, langsung membakar tumpukan sampah kertas dan tisu di bawah jendela. Api dengan cepat membesar dan menjalar ke bagian lain gedung."
Meskipun bagian dalam gedung hanya mengalami kerusakan di area kamar mandi di lantai tiga dan empat, bagian luar gedung, khususnya yang menghadap Jalan RA Kartini, mengalami kerusakan yang cukup signifikan akibat kobaran api. Peristiwa ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya peran Kantor Disdik Sumut dalam penyelenggaraan pendidikan di provinsi tersebut. Kerugian materiil akibat kebakaran ini masih dalam proses perhitungan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, menjelaskan bahwa karyawannya mencium bau terbakar sekitar pukul 12.30 WIB. Awalnya, ada dugaan bahwa api berasal dari kabel listrik di luar gedung. Namun, hasil penyelidikan polisi mengarahkan pada kesimpulan yang berbeda. "Karyawan kami mencium bau terbakar dan melihat percikan api. Awalnya kami menduga sumber api dari kabel listrik, namun ternyata berbeda," ungkap Haris.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan kebakaran, khususnya larangan merokok di area yang mudah terbakar. Polda Sumut saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan secara detail kronologi kejadian dan mengidentifikasi individu yang diduga membuang puntung rokok tersebut. Pihak kepolisian juga akan melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, termasuk sosialisasi dan penegakan peraturan terkait keselamatan kebakaran di lingkungan kantor pemerintahan.
Langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk mencegah kejadian serupa:
- Menyediakan tempat pembuangan sampah yang memadai dan mudah diakses.
- Melarang merokok di area yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
- Melakukan pengecekan dan perawatan rutin instalasi listrik.
- Memasang alat pendeteksi kebakaran dan sistem pemadam kebakaran yang memadai.
- Melakukan pelatihan dan simulasi penanggulangan kebakaran bagi seluruh karyawan.
Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, baik instansi pemerintah maupun masyarakat umum, untuk selalu waspada dan memprioritaskan keselamatan dan keamanan lingkungan kerja.