Antisipasi Pembatasan Mudik, Pelabuhan Gilimanuk Dipadati Kendaraan Logistik
Lonjakan Truk Logistik di Gilimanuk Jelang Pembatasan Arus Mudik
Pelabuhan Gilimanuk, gerbang utama Bali dari arah barat, mengalami peningkatan signifikan volume kendaraan logistik pada Minggu (23/3/2025). Kepadatan ini dipicu oleh antisipasi pembatasan operasional kendaraan barang yang akan diberlakukan mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, dalam rangka kelancaran arus mudik Lebaran.
Antrean panjang truk-truk pengangkut barang terlihat mengular, tidak hanya di dalam area pelabuhan, tetapi juga meluber hingga Jalan Denpasar-Gilimanuk, mencapai kawasan Pura Dalem Gilimanuk. Situasi ini menyebabkan kemacetan dan memperlambat lalu lintas di sekitar pelabuhan.
Salah seorang sopir truk, Ragil, mengungkapkan keterkejutannya atas pembatasan ini. Ia mengaku tidak mengetahui adanya aturan tersebut dan kini terjebak dalam antrean panjang di Pelabuhan Gilimanuk. "Jadwal saya memang hari ini ke Jawa. Sudah lebih dari satu jam antre," ujarnya.
Strategi Polres Jembrana Mengatasi Kepadatan
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa pembatasan angkutan logistik selama periode mudik Lebaran telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Polri, dan Jasa Marga. Pembatasan ini bertujuan untuk memprioritaskan kendaraan pribadi dan bus yang mengangkut pemudik. Namun, pengecualian diberikan kepada kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok.
Untuk mengatasi kepadatan, Polres Jembrana telah menerapkan jalur khusus bagi truk logistik melalui jalur utama Denpasar-Gilimanuk hingga Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk. Sementara itu, kendaraan kecil dialihkan melalui jalur alternatif.
"Kami berharap KMP (kapal motor penumpang) besar dapat hadir di Gilimanuk hingga tanggal 28 Maret untuk meningkatkan kapasitas penyeberangan hingga dua kali lipat," kata Endang.
AKBP Endang juga menegaskan bahwa truk yang melanggar aturan pembatasan akan dikandangkan di enam kantong parkir yang telah disiapkan di sepanjang jalur Pekutatan hingga Melaya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan kelancaran arus mudik.
Penutupan Pelabuhan Saat Nyepi
Selain pembatasan selama arus mudik, SKB juga mengatur penutupan layanan penyeberangan selama Hari Raya Nyepi. Pelabuhan Ketapang akan ditutup mulai Jumat (28/3/2025) pukul 17.00 WIB hingga Minggu (30/3/2025) pukul 06.00 WIB. Sementara itu, Pelabuhan Gilimanuk akan ditutup mulai Sabtu (29/3/2025) pukul 05.00 WITA dan dibuka kembali pada Minggu (30/3/2025) pukul 06.00 WITA.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pengaturan lalu lintas di Pelabuhan Gilimanuk menjelang dan selama periode mudik Lebaran 2025:
- Pembatasan Kendaraan Logistik: Berlaku 24 Maret - 8 April 2025.
- Prioritas Penyeberangan: Sepeda motor, mobil penumpang, dan bus.
- Pengecualian: Kendaraan pengangkut kebutuhan pokok.
- Penutupan Pelabuhan Gilimanuk saat Nyepi: 29 Maret 2025 pukul 05.00 WITA - 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA.
- Kantong Parkir: Disiapkan untuk truk yang melanggar aturan.
Diharapkan dengan pengaturan ini, arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh pemudik yang menggunakan jasa penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk.