Antisipasi Gratifikasi Lebaran, Gubernur Banten Keluarkan Larangan ASN Terima Parsel
Gubernur Banten, Andra Soni, mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan provinsi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 19 Maret 2025, Andra Soni secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk menerima hadiah atau parsel Lebaran.
Kebijakan ini merupakan respons proaktif terhadap Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan. Larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Andra Soni juga melarang ASN untuk meminta atau menerima dana maupun hadiah yang mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak manapun. Larangan ini berlaku baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, dan mencakup permintaan secara tertulis maupun tidak tertulis kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN.
Berikut poin-poin penting dalam Surat Edaran Gubernur Banten terkait larangan penerimaan gratifikasi:
- Larangan Menerima Parsel: ASN dilarang menerima parsel atau hadiah dalam bentuk apapun terkait dengan Hari Raya Idul Fitri.
- Larangan Meminta THR: ASN dilarang meminta atau menerima dana/hadiah sebagai THR, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi.
- Kewajiban Melapor Gratifikasi: ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten atau Inspektorat Daerah Provinsi Banten dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
- Penyaluran Bantuan Sosial: Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, setelah berkoordinasi dengan UPG Provinsi Banten dan disertai dokumentasi penyerahan.
- Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas: ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Fasilitas dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.
Andra Soni menegaskan bahwa fasilitas dinas, termasuk kendaraan dinas, hanya boleh digunakan untuk kepentingan terkait pekerjaan dan pelayanan publik. Ia secara khusus mengimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah provinsi untuk keperluan mudik Lebaran.
"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan mudik," tegas Andra Soni kepada wartawan di Kota Serang.
Langkah tegas yang diambil oleh Gubernur Banten ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, serta mencegah praktik korupsi dan gratifikasi yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Dengan adanya larangan ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.