OJK Gempur Entitas Keuangan Ilegal: Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir Jelang Lebaran
OJK Gempur Entitas Keuangan Ilegal: Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir Jelang Lebaran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal dengan memblokir 12.721 entitas hingga 13 Maret 2025. Langkah tegas ini diambil melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dengan fokus utama pada penindakan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," demikian pernyataan resmi OJK melalui akun Instagram @ojkindonesia, Minggu (23/3/2025).
Dari ribuan entitas yang diblokir, mayoritas adalah pinjol ilegal, mencapai 10.733 entitas. Selain itu, Satgas PASTI juga menindak 1.737 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal. Tindakan ini merupakan respons terhadap maraknya praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Tak hanya memblokir entitas, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran 1.092 nomor kontak yang terindikasi sebagai debt collector pinjol ilegal. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang tidak manusiawi, termasuk ancaman dan intimidasi.
Waspada Modus Penipuan Keuangan Jelang Lebaran
OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Berikut adalah beberapa modus penipuan yang sering terjadi:
- Pinjaman Online Ilegal: Penawaran pinjaman dengan proses cepat dan persyaratan mudah, seringkali menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang kasar.
- Investasi Ilegal: Janji keuntungan besar dalam waktu singkat, tanpa risiko yang jelas, seringkali berujung pada kerugian besar bagi investor.
- Phishing: Upaya mendapatkan informasi pribadi atau data sensitif melalui tautan palsu atau email yang meyakinkan.
- Impersonation: Penipuan yang menggunakan identitas lembaga keuangan resmi untuk mengelabui korban.
- Penawaran Kerja Paruh Waktu: Modus penipuan yang menjanjikan penghasilan besar dengan tugas sederhana, namun seringkali meminta korban untuk melakukan transfer uang terlebih dahulu.
Tips Menghindari Penipuan Keuangan
Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda terhindar dari penipuan di sektor keuangan:
- Waspada Terhadap Tautan Mencurigakan: Jangan mudah membuka tautan dari sumber yang tidak dikenal atau mencurigakan.
- Berpikir Logis: Jangan tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko yang jelas. Selalu lakukan riset dan pertimbangkan risiko sebelum berinvestasi.
- Lindungi Data Pribadi: Jangan pernah memberikan informasi pribadi, seperti nomor rekening, PIN, atau kata sandi, kepada pihak yang tidak dikenal.
- Pastikan Legalitas: Selalu periksa legalitas lembaga keuangan yang menawarkan produk atau layanan keuangan. Anda dapat memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui website OJK atau menghubungi call center OJK.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti tips di atas, Anda dapat melindungi diri dari berbagai modus penipuan di sektor keuangan dan merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang.