Pencairan JHT Eks Karyawan Sritex: Proses Verifikasi Rampung, Dana Rp 129 Miliar Siap Cair
Pencairan JHT Eks Karyawan Sritex: Proses Verifikasi Rampung, Dana Rp 129 Miliar Siap Cair
Proses verifikasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 8.371 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo berjalan lancar dan efisien. Bertempat di Gedung Serbaguna Brigjend Slamet Riyadi, kawasan pabrik Sritex, verifikasi yang dimulai Rabu (5/3/2025) ini melibatkan sekitar 1.000 eks karyawan setiap harinya selama sepuluh hari. Sistem verifikasi yang terorganisir, dengan sepuluh loket yang melayani peserta secara bertahap, memastikan proses berjalan cepat dan tertib. Setiap peserta hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit untuk menyelesaikan verifikasi dokumen yang meliputi fotokopi NPK, fotokopi BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), nomor Id Card, dan fotokopi buku tabungan. Hal ini terbukti dari kesaksian Airin (22), salah satu eks karyawan dari Departemen Garmen, yang menyatakan kemudahan proses verifikasi.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, memastikan pencairan dana JHT yang mencapai total Rp 129 miliar akan dilakukan dalam waktu tiga hari setelah verifikasi berkas selesai. Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing eks karyawan. Teguh juga menekankan bahwa tidak diperlukan kunjungan kembali ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah verifikasi. Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mengatur jadwal verifikasi dengan sistematis, memastikan sekitar 1.000 eks karyawan dilayani setiap hari melalui koordinasi dengan masing-masing koordinator karyawan. Meskipun proses verifikasi ditargetkan selesai dalam delapan hari, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan waktu hingga sepuluh hari untuk mengakomodasi seluruh peserta. Kecepatan dan efisiensi proses ini merupakan bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para eks karyawan Sritex.
Selain pencairan JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mempromosikan program jaminan sosial lainnya kepada para eks karyawan. Program-program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dijelaskan secara singkat. Teguh Wiyono secara khusus menjelaskan manfaat JKP, dimana peserta yang memenuhi syarat berhak menerima bantuan uang tunai selama enam bulan dengan besaran 60 persen dari gaji yang dilaporkan, dengan maksimum upah dasar Rp 5 juta. Inisiatif ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja, bahkan setelah mereka meninggalkan pekerjaan sebelumnya.
Proses verifikasi yang terorganisir, pencairan dana yang cepat, dan sosialisasi program jaminan sosial lainnya, menunjukkan langkah-langkah efektif BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani klaim JHT eks karyawan Sritex. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh baik dalam pengelolaan klaim JHT di masa mendatang, menjamin kepastian dan kecepatan dalam memberikan hak-hak para pekerja.