Gubernur Banten Perintahkan Penolakan Pemerasan Pasca-Insiden Pembacokan Sekuriti oleh Oknum LSM
Gubernur Banten Tegaskan Sikap Anti-Pemerasan Pasca-Insiden Pembacokan
Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan instruksi tegas untuk menolak segala bentuk pemerasan dan intervensi ilegal di lingkungan pemerintahan provinsi. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap insiden pembacokan yang melibatkan dua petugas keamanan (sekuriti) di SMKN 9 Kabupaten Tangerang. Pelaku pembacokan diduga merupakan oknum anggota dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Instruksi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi serta penyalahgunaan wewenang.
Instruksi Gubernur tersebut secara khusus ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, termasuk Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan Kepala Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri.
Rincian Instruksi Gubernur Banten
Instruksi tersebut berisi enam poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran pemerintahan:
- Menjaga Kondusivitas: Seluruh perangkat daerah diinstruksikan untuk menjaga situasi yang kondusif dan memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
- Menolak Pemerasan dan Intervensi Ilegal: Instruksi ini secara eksplisit melarang penerimaan permintaan yang mengarah pada pemerasan atau intervensi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mencegah Kerugian Keuangan Negara: Seluruh jajaran pemerintahan dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
- Pelaporan Segera: Jika menghadapi situasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh pejabat diinstruksikan untuk segera melaporkannya kepada Sekretaris Daerah.
- Peran Satpol PP: Satpol PP memiliki peran khusus untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Pengawasan oleh Inspektorat: Inspektorat Daerah bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi ini dan melaporkan hasilnya secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Kronologi Insiden Pembacokan di SMKN 9 Tangerang
Insiden pembacokan yang memicu keluarnya instruksi Gubernur ini terjadi di SMKN 9 Kabupaten Tangerang. Aksi kekerasan tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat cekcok antara korban (sekuriti sekolah) dengan pelaku yang diduga merupakan anggota LSM. Cekcok tersebut berujung pada pembacokan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Polresta Tangerang telah mengidentifikasi pelaku pembacokan dan saat ini sedang melakukan pengejaran. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Polsek Cisoka untuk menangkap para pelaku dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reaksi Masyarakat dan Upaya Pencegahan
Kasus pembacokan ini telah menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Banten. Instruksi Gubernur Andra Soni diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
Instruksi ini juga mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Diharapkan dengan adanya instruksi ini, seluruh jajaran pemerintahan di Provinsi Banten dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).