ASN DKI Jakarta Diizinkan WFA Jelang Idul Fitri 2025, Layanan Publik Tatap Muka Tetap Berjalan

ASN DKI Jakarta Diizinkan WFA Jelang Idul Fitri 2025, Layanan Publik Tatap Muka Tetap Berjalan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperbolehkan mereka untuk melaksanakan Work From Anywhere (WFA) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Kebijakan ini akan berlangsung mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN, terutama bagi mereka yang ingin mempersiapkan diri untuk merayakan Lebaran di kampung halaman.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa kebijakan WFA ini merupakan respons terhadap Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 2 Tahun 2025. Surat edaran tersebut mengatur tentang Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN menjelang hari raya keagamaan. Namun, Gubernur Pramono Anung menekankan bahwa WFA tidak berlaku bagi seluruh ASN. Mereka yang bertugas di garda depan pelayanan publik, yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, tetap wajib hadir dan bekerja seperti biasa.

"Bagi ASN yang memberikan pelayanan publik secara langsung, tentu saja tidak bisa WFA. Mereka harus tetap bekerja secara fisik untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal," tegas Gubernur Pramono Anung saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Minggu (23/3/2025).

Kebijakan WFA ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi ASN untuk mempersiapkan diri menyambut Idul Fitri tanpa mengganggu kinerja pemerintahan. Bagi ASN yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan publik, mereka diperkenankan untuk bekerja dari rumah, dari kampung halaman, atau dari lokasi lain yang mereka inginkan, selama pekerjaan mereka tetap dapat diselesaikan dengan baik.

Menko PMK, Pratikno, menambahkan bahwa keputusan WFA ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efisiensi kerja, keseimbangan kehidupan kerja, dan kelancaran pelayanan publik. Ia juga mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah mengambil langkah cepat untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

"Pemerintah pusat berharap kebijakan WFA ini dapat memberikan manfaat bagi ASN dan masyarakat secara luas. Kami juga akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya," ujar Pratikno usai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta pada Rabu (5/3/2025).

Dengan adanya kebijakan WFA ini, diharapkan ASN DKI Jakarta dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan bahagia, serta kembali bekerja dengan semangat baru setelah libur Lebaran.

Rincian Kebijakan WFA ASN DKI Jakarta:

  • Periode: 24 Maret 2025 - 27 Maret 2025
  • Penerima: ASN Pemprov DKI Jakarta (kecuali yang bertugas dalam pelayanan publik langsung)
  • Dasar Hukum: Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025
  • Tujuan: Memberikan fleksibilitas kepada ASN menjelang Idul Fitri

Pengecualian:

  • ASN yang bertugas dalam pelayanan publik langsung (misalnya: petugas kesehatan, petugas pelayanan terpadu satu pintu, petugas pemadam kebakaran).
  • ASN yang tugasnya membutuhkan kehadiran fisik di kantor (misalnya: petugas keamanan, petugas kebersihan).

Kebijakan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan WFA ini.