OJK Amankan Rp129,1 Miliar dari Aktivitas Penipuan Keuangan Melalui IASC

OJK Amankan Rp129,1 Miliar dari Aktivitas Penipuan Keuangan Melalui IASC

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan penipuan di sektor keuangan. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebuah inisiatif yang diluncurkan untuk memerangi penipuan keuangan, OJK telah berhasil memblokir dana sebesar Rp129,1 miliar yang terindikasi sebagai hasil dari aktivitas penipuan.

IASC, yang mulai beroperasi sejak akhir November 2024, telah menjadi garda terdepan dalam menerima dan menindaklanjuti laporan penipuan dari masyarakat. Hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima sebanyak 67.866 aduan dan berhasil memblokir 31.398 rekening yang terlibat dalam aktivitas penipuan. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas IASC dalam melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat penipuan.

"Sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 67.886 aduan, memblokir 31.398 rekening, dengan dana diblokir sebesar Rp 129,1 miliar," demikian pernyataan resmi OJK yang diunggah melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia pada Minggu (23/3/2025).

Masyarakat Diminta Waspada dan Melaporkan Penipuan

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih. Jika menjadi korban atau mencurigai adanya aktivitas penipuan, masyarakat dapat segera menghubungi IASC melalui situs web resmi iasc.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157.

Tips Menghindari Penipuan Keuangan

Untuk melindungi diri dari penipuan keuangan, OJK memberikan beberapa tips penting:

  • Waspada terhadap tautan mencurigakan: Jangan mudah mengklik tautan atau link yang berasal dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan.
  • Berpikir logis terhadap tawaran menggiurkan: Hindari tergiur dengan tawaran investasi atau produk keuangan yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko yang jelas.
  • Jaga informasi pribadi: Jangan pernah memberikan informasi pribadi, seperti nomor rekening, PIN, atau kata sandi kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak terpercaya.
  • Pastikan legalitas: Selalu periksa legalitas dan kredibilitas perusahaan atau pihak yang menawarkan produk atau layanan keuangan.

Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, masyarakat dapat membantu OJK dalam memberantas penipuan keuangan dan menciptakan sektor keuangan yang lebih aman dan terpercaya.