Antisipasi Kemacetan Mudik 2025: Banyuasin Siapkan Kantong Parkir dan Tol Fungsional
Polda Sumsel Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2025 di Banyuasin
Guna mengantisipasi potensi kemacetan saat arus mudik Lebaran 2025, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyiapkan serangkaian strategi, termasuk penyediaan 11 kantong parkir di wilayah Kabupaten Banyuasin. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik.
SKB tersebut melibatkan Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Aturan utama dalam SKB ini adalah pembatasan operasional kendaraan berat dengan lebih dari tiga sumbu. Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, mencakup baik jalan tol maupun non-tol. Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini adalah kendaraan angkutan penumpang kecil, kendaraan pribadi, dan kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok serta barang penting.
Kapolda Sumsel, Irjen Andi Rian R Djajadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan titik-titik rawan kemacetan di sepanjang Jalan Lintas Timur Palembang-Betung, khususnya di wilayah Banyuasin. Beberapa titik yang menjadi perhatian utama adalah Km 12, Km 14, Km 42, dan Km 52 hingga Km 75. Kantong-kantong parkir yang disiapkan akan berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi kendaraan berat yang terkena dampak pemberlakuan SKB. Lokasi kantong parkir akan tersebar di sepanjang jalan, memanfaatkan rest area, rumah makan, dan area-area luas lainnya.
"Kami melihat sudah ada peningkatan volume kendaraan berat yang melintas, kemungkinan mereka mengantisipasi sebelum pemberlakuan SKB," ujar Kapolda. "Kepadatan sudah mulai terlihat di jalan nasional, didominasi oleh kendaraan di atas sumbu 3."
Selain penyediaan kantong parkir, langkah lain yang diambil adalah pembukaan fungsional ruas tol Palembang-Betung, khususnya seksi Musilandas-Pulau Rimau. Pembukaan fungsional ini bertujuan untuk memecah kepadatan lalu lintas dan memberikan alternatif jalur bagi pemudik. Ruas tol ini akan dibuka selama 10 hari, mulai dari 24 Maret hingga 2 April 2025, namun dengan batasan waktu operasional, yaitu pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Ruas tol ini akan dibuka fungsional sejalan dengan berlakunya SKB terkait pembatasan kendaraan berat," tegas Kapolda.
Diharapkan, kombinasi antara penyediaan kantong parkir dan pembukaan fungsional ruas tol dapat secara signifikan mengurangi kemacetan yang sering terjadi di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung selama periode mudik Lebaran. Kapolda juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan mengikuti arahan dari petugas di lapangan.
Rincian Strategi Antisipasi Kemacetan:
- 11 Kantong Parkir: Disiapkan di sepanjang Jalan Lintas Timur Palembang-Betung, Banyuasin, untuk menampung kendaraan berat yang terkena pembatasan SKB.
- Pembukaan Fungsional Tol: Ruas tol Palembang-Betung (Musilandas-Pulau Rimau) dibuka fungsional selama 10 hari (24 Maret - 2 April 2025) pada pukul 07.00 - 17.00 WIB.
- Pemantauan Titik Rawan: Peningkatan pengawasan di titik-titik rawan kemacetan seperti Km 12, Km 14, Km 42, dan Km 52-75.
- Sosialisasi SKB: Menginformasikan kepada pengemudi kendaraan berat mengenai aturan pembatasan dan alternatif jalur yang tersedia.
- Imbauan Keselamatan: Mengingatkan pemudik untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengikuti arahan petugas.