Operasi Ketupat 2025 Dimulai, Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga Diberlakukan di 8 Polda
Operasi Ketupat 2025 Dimulai, Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga Diberlakukan di 8 Polda
Operasi Ketupat 2025 resmi dimulai hari ini, meliputi wilayah hukum 8 Polda mulai dari Jawa, Lampung, hingga Bali. Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengumumkan bahwa pembatasan operasional kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih akan diberlakukan mulai pukul 00.00 waktu setempat.
"Operasi Ketupat baru saja dimulai hari ini, dan nanti malam pukul 00.00 WIB, pembatasan kendaraan sumbu tiga akan efektif berlaku. Kami berharap lalu lintas akan kembali lancar besok," ujar Irjen Agus saat memberikan keterangan kepada wartawan di Rest Area KM 13 Tol Jakarta-Merak, Minggu (23/3/2025) malam. Pemantauan arus mudik terus dilakukan oleh Irjen Agus bersama Direktur Jasa Raharja, Rivan Purwantono.
Kebijakan pembatasan ini, menurut Irjen Agus, merupakan langkah strategis untuk memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan para pemudik. Pembatasan ini secara khusus menyasar truk dengan sumbu tiga atau lebih, sementara kendaraan angkutan logistik dengan sumbu dua tetap diizinkan beroperasi.
"Prioritas utama kami adalah kelancaran arus mudik. Meskipun demikian, angkutan logistik tetap menjadi perhatian. Pembatasan ini tidak bersifat absolut. Kendaraan pengangkut sembako dan kebutuhan pokok lainnya tetap dapat beroperasi. Kami mengimbau agar pengiriman logistik lainnya dapat menggunakan truk dengan sumbu dua," jelasnya.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Pembatasan
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi untuk mengatur operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 1466H/2025. SKB tersebut terdiri dari:
- SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025
- Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025
- Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025
SKB ini mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Pembatasan operasional kendaraan barang berlaku di ruas jalan tol dan non-tol, mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Jenis kendaraan yang terkena dampak pembatasan meliputi:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
Fleksibilitas untuk Angkutan Barang
Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi perusahaan angkutan barang untuk tetap mendistribusikan barang menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan. Selain itu, kendaraan juga dapat beroperasi dalam kondisi diskresi dari kepolisian. Distribusi barang tetap harus mengutamakan keselamatan.
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
Perusahaan angkutan barang wajib memastikan bahwa tata cara pemuatan, daya angkut, isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.